Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar Pisahkan 7 Narapidana Pembunuh Vina Cirebon ke 3 Tempat Berbeda, Hotman Paris Protes

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris.

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pengacara kondang Hotman Paris geram dengan keputusan Polda Jabar yang memisahkan  7 narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke tiga termpat berbeda.

Pengacara keluara Vina Cirebon ini menduga pemisahan ini sengaja dikukan untuk melemahkan mental para narapidana sehingga harus dipisahkan di 3 lapas berbeda.

"Berita mengejutkan kasus Vina Cirebon," kata Hotman Paris di unggahan video di instagram miliknya @hotmanparisofficial, Selasa (18/5/2024).

Hotman menduga permintaan pemisahan ke 7 terpidana kasus Vina atas permintaan penyidik.

"Kenapa dipisah-pisah. Mereka hanya orang yang berpendidikan rendah," kata Hotman.

Upaya memisahkan para narapidana katanya akan membuat mental mereka makin lemah, makin tidak berani untuk menyatakan kebenaran.

Baca juga: 7 Terpidana Pembunuh Vina Dipisahkan Polda Jabar di 3 Lapas Berbeda, Hotman Paris Minta Dukungan

"Kami minta kepada bapak Kemenkumham dan Kakawanwil Jawa Barat agar 7 narapidana itu dipindahkan ke Lapas Cirebon agar akses untuk orang yang mau datang lebih cepat. Milsanya dari komisi III DPR, LPSK dan sebagainya," kata Hotman.

Pemisahan ini kata Hotman juga menguntungkan penyidik yang memiliki taget untuk segera mengadili Pegi Setiawan.

"Kalau mereka tercerai-berai, mental mereka lemah, tidak bisa berbuat apa-apa hanya mengutarakan di BAP tapi tidak sesuai dengan keinginan mereka," katanya.

Dikutip dari narasi di Instagram Hotman Paris, ke 7 narapidana yang dipindahkan itu yakni:

1.Satu narapidana Ke Lapas Kelas II A Banceuy a.n Sudirman Bin Suratno.

2. ke Lapas Kelas II A Narkotika Bandung sebanyak 2 (dua) narapidana a.n Jaya Bin Sabdul dan Eko Ramadhani Als Koplak Bin Kosim.
3. ke Rutan Kelas I Bandung sebanyak 4 (empat) narapidana a.n Rifaldy Aditya Wardhana Alias Ucil Bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra Als Bolang Bin Kasana, Supriyanto Als Kasdul Bin Sutadi dan Eka Sandy Als Tiwul Bin Muran.

Ketujuh narapidana itu kata Hotman dipindahkan pada hari Senin (20/5/2024).

'Dioper pada hari Senin 20 Mei 2024!! Knp di pisah pisah halo polda Jabar? Knp Kakanwil Lapas Jabar izinkan?'

Postingan Hotman sontak membuat netizen bereaksi. Mereka beramai-ramai meninggalkan komentar negatif.

'Sedang di uji konsistensimu dlm penanganan kasus ini Pak Hotman'

'Ada apa dgn polisi???'

'Loh loh sengaja mindahin agar bs diintimidasi ,agar bs diskenario pernyataan nya.Agar apalagi?nyata2 loh sengaja nya.Siapa yg ngide ky gn.Itulah otaknya.Miris bang hukum di konoha ini'

'Itulah bang, kenyataan/fakta hukum di Indonesia selama ini. Ibaratnya kasus vina ini 1 diantara 1 jt dr kenyataan yg ada'

'Luar biasa bng permainan orang kuat ini'

'POLISI PANIK kETAUAN KALAU KEBONGKAR'

Iptu Rudiana Disebut cuma Pion

Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana disebut bukanlah dalang dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ada sosok orang penting lainnya yang memiliki pangkat lebih tinggi di balik kasus pembunuha Vina Cirebon.

Campur tangan perwira polisi berpangkat menegah hingga tinggi itu lah yang mengatur kasus dan menjadi dalang kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pernyataan itu dilontarkan pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim.
Alvin Lim mengatakan kasus pembunuhan Vina Cirebon ini dinilai blunder dan belum ada ujungnya sejak 8 tahun silam.

Alvin Lim menilai, Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah dari kekasih Vina Cirebon, Eki, hanyalah kaki tangan perwira yang masih misterius.

Menurutnya, Rudiana yang hanya berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) tak mungkin bisa menjadi sutradara dalam merancang kasus.

"Iptu itu enggak punya kekuatan," ujar Alvin Lim dikutip dari Intens Investigasi yang tayang pada Senin (17/6/2024).

Pasalnya, di dalam struktur kepolisian, polisi yang memiliki kekuatan itu setingkat perwira, mulai dari Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Komisaris Besar Polisi (Kombes) hingga jenderal.

Polisi yang mengemban jabatan itu sudah memiliki anak buah sehingga bisa memerintahkan suatu tugas.

"Di mana mereka yang punya anak buah, mereka bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, bisa menandatangani, bisa memerintahkan," ujarnya.

"Kalau seorang iptu ini hanya lah ditekan. Jadi ada aktor intelektual kemungkinan seorang perwira yang bermain di sini," jelas pungkasnya.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News