Setelah berkenalan, pelaku dan korban intens berkomunikasi melalui media sosial hingga bertukar nomor WhatsApp. Keduanya pun tidak pernah bertemu secara langsung.
Korban yang masih di bawah umur itu, kata dia, merahasiakan perkenalannya dengan pelaku.
Hingga pada Sabtu 8 Juni 2024, orang tua korban menerima foto dan video anaknya tanpa busana yang dikirim nomor tidak dikenal.
"Orang tua AN menanyakan perihal foto dan video itu, AN pun mengaku pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada pemilik akun @Cakra-Alv," ujar Jules dikutip Tribunjabar.com, Jumat (28/6/2024).
Pelaku pun meminta uang Rp. 600 ribu kepada orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video anaknya ke guru dan teman korban.
"Cakra menghubungi orang tua korban AN dan meminta uang dengan janji foto dan video asusila akan dihapus apabila keinginan dipenuhi. Orang tua korban menuruti keinginan Cakra dan transfer uang sebesar Rp 100 ribu melalui rekening BCA pada 9 Juni 2024," katanya.
Setelah menuruti keinginan pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polda Jabar. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku diketahui merupakan tahanan Lapas Cipinang dan berhasil diamankan.
Tersangka pun disangkakan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 4 dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022. Dengan ancaman hukuman terhadap pelaku mulai paling lama lima tahun hingga 15 tahun. Dengan ancaman denda Rp 1 miliar.