"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.
100 Miliar
Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno berharap agar hakim tunggal dalam praperadilan nanti bisa memutus dengan sebaik-baik dan sejujur-jujurnya.
Jika diputuskan nanti penahanan ataupun penangkapan tidak sah, maka pihak Polda Jabar selaku tergugat bertanggungjawab untuk mengganti rugi serta melakukan rehabilitasi nama Pegi.
Belajar dari kasus Pegi Setiawan, jumlah nominal ganti rugi sebesar Rp 100 juta yang diberikan kepada penggugat terbilang kecil.
Oegroseno mengusulkan agar diberikan ganti rugi lebih tinggi.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.
"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.
Polri enggak usah malu
Sependapat dengan Hotman Paris, Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno juga mengusulkan agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Wakapolri periode 2013-2014 tersebut meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera membentuk tim tersebut.
Tim tersebut dibentuk untuk menyingkap kabut misteri di balik kasus pembunuhan sepasang kekasih itu.
Pasalnya, kasus pembunuhan ini carut marut karena diwarnai banyak kejanggalan.
Kejanggalan terkait apakah ketujuh terpidana yang telah dijebloskan ke bui memang betul pelaku sebenarnya? Serta motif di balik pembunuhan itu yang kini masih gelap.