DPC PPP Kota Tangerang Cabut Status Keanggotaan Sri Antika Usai Ditangkap Karena Narkoba

Penulis: Nurmahadi
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Antika, eks bacaleg PPP Kota Tangerang yang tertangkap karena menggunakan narkoba,

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Mantan Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangerang, Sri Antika dibekuk polisi usai diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis inex.

Diketahui, Sri Antika diamankan Polsek Gambir di apartemen kawasan Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu 7 Juli 2024.

Atas hal tersebut, Ketua DPC Kota Tangerang, Ahmad Riyanto buka suara.

Dia mengatakan, PPP Kota Tangerang telah mengambil tindakan tegas terhadap Sri Antika usai tersandung kasus narkoba.

Riyanto menuturkan, akan mencabut kartu keanggotaan PPP yang dimiliki Sri Antika.

"Nah tindakan kami selaku Ketua DPC PPP, kalo memang sudah benar terindikasi dan dinyatakan bahwa dia pemakai, maka kami akan melakukan tindakan tegas berupa pencabutan kartu anggotanya," ujar dia kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Ketua DPC PPP Kota Tangerang Sebut Bacaleg Sri Antika yang Tersandung Narkoba Bukan Kader Aktif

Pencabutan kartu anggota PPP terhadap Sri Antika lanjut Riyanto, telah disampaikan melalui rapat internal.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan visi dan misi PPP.

"Nanti kita ambil tindakan aja langsung, karena kan memang tidak sesuai dengan visi dan misi PPP," papar Riyanto.

Di samping itu, Riyanto menegaskan, Sri Antika bukanlah kader aktif melainkan hanya berstatus bacaleg dari PPP Kota Tangerang.

Baca juga: Pengakuan Sri Antika Eks Bacaleg Kota Tangerang yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Meski demikian, dia tak menyangkal jika Sri Antika pernah mendaftar sebagai bacaleg dari PPP Kota Tangerang, untuk Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 lalu.

"Antika ini bukan kader, bukan pengurus. Tapi dia hanya sebagai caleg yang kita berikan kartu anggota, karena persyaratan untuk menjadi caleg adalah memiliki kartu anggota, jadi dia bukan pengurus dan bukan kader PPP tapi dia hanya anggota sebagai caleg,” ucapnya.

Atas kasus tersebut, Riyanto mengaku kecewa karena ikut menyeret nama PPP Kota Tangerang.

Padahal kata dia, Sri Antika sudah bukan kader PPP pasca Pileg 2024.

"Saya cukup kecewa kenapa bawa PPP, karena kan dia itu sudah selesai dari PPP. Dia itu masuk hanya saat pencalegan saja," ujarnya. (m41)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News