Pembunuhan Vina Cirebon

Polri Evaluasi Kasus Vina Cirebon setelah Pegi Setiawan Dibebaskan Hakim

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).(KOMPAS.com/Rahel)

Menurut dia, tidak hanya Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah dari Eki yang harus diperiksa, tetapi semua anak buah Rudiana saat itu juga harus dipanggil dan dimintai keterangannya.

“Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana seakarang. Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua,” ujar Oegroseno.

Sebab, menurut dia, tidak mungkin Iptu Rudiana melakukan semuanya seorang diri. Dia menilai, Iptu Rudiana pasti didampingi atau dikawal oleh anak buahnya.

 “Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar, cerita yang tidak benar kemudian dia mendatangi ke lokasi dengan sendirian tidak mungkin, pasti dikawal oleh anak buahnya. Jadi sekali lagi, anak buah Rudiana pun harus diamankan sejak sekarang untuk dapat diambil keterangan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Bentuk tim pencari fakta Tak hanya itu, Oegroseno menilai perlu ada tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menjadi diragukan usai PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Tim gabungan pencari fakta diperlukan agar tidak lagi ada kecurigaan dalam pengungkapkan kasus itu. "Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar), sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno.

Menurut dia, tim gabungan perlu diisi oleh sejumlah ahli seperti ahli terkait DNA hingga otopsi. Mereka diperlukan agar penyelidikan bisa dianalisis secara lengkap dalam rangka pengungkapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Tidak bulat faktanya tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujar Oegroseno.

“Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti ini kan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata dia.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com