Pembunuhan Vina Cirebon

3 Lawyer Top Pasang Badan untuk Hakim Eman Sulaeman Usai Diusik Razman Arif Nasution

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razman Arif Nasution tengah melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA).

Menurut Nikho, seharusnya masyarakat patut bangga dengan hakim yang jujur, adil dan tidak gampang dipengaruhi seperti Eman Sulaeman. 

"Ini malah keadilan mau dimatikan. Ini ngawur," katanya. 

Nikho pun mewarning pengacara yang melaporkan hakim Eman bisa dilaporkan balik ke organisasi advokatnya dengan tuduhan melanggar kode etik. 

"Jangan sampai hakim lapor kode etik. Izin pengacara dicabut. Karena etik dia dipecat," warningnya. 

Nikho pun siap membela hakim Eman Sulaeman dan akan menggelar demo berjilid-jilid jika sang hakim diusik. 

"Saya siap membela hakim eman sulaeman. Saya siap pasang badan. Siapapun akan saya lawan," tegasnya. 

Toni RM Singgung Kewenangan Razman

Toni RM, pengacara yang yakin Bisa Bikin Pegi Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon. (Tribun Jabar)
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan tersebut.

Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.

"Ya terkait Razman akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), menurut saya itu silakan saja. Tapi yang dipertanyakan, Razman punya kapasitas apa?" ujar Toni saat dimintai keterangannya, Selasa (16/7/2024). Dikutip dari TribunJabar.id

Toni menjelaskan, jika laporan tersebut diajukan ke KY, yang akan diperiksa adalah perilaku Hakim Eman Sulaeman selama persidangan.

"Sehingga, kalau dilaporkan ke KY yang diperiksa adalah perilaku Pak Hakim Eman Sulaeman selama di persidangan," ucapnya.

"Selama di persidangan di hari Jumat sebelum putusan, Pak Eman memberikan kesempatan agar kedua belah pihak yang mengikuti gelar perkara ini baik termohon maupun pemohon memberikan testimoni atas sikap dan perilakunya Pak Eman selama memimpin sidang," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, baik tim pemohon Pegi Setiawan maupun pihak termohon dalam hal ini kepolisian, sepakat bahwa Hakim Eman telah bersikap bijaksana selama memimpin sidang.

"Tim pemohon Pegi Setiawan bahwa Pak Eman selama memimpin sidang telah bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak," jelas Toni.

Halaman
1234