Pembunuhan Vina Cirebon

3 Lawyer Top Pasang Badan untuk Hakim Eman Sulaeman Usai Diusik Razman Arif Nasution

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razman Arif Nasution tengah melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA).

TRIBUNTANGERANG.COM - Setelah hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari jerat tersangka kasus Vina Cirebon, tiga pengaca top langsung pasang badan.

Pasalnya pasca praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman justru diusik oleh pengacara Razman Nasution.

Razman Arif Nasution tengah melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA).

"Sudah resmi saya bersama tim, istilahnya bukan melaporkan tapi mengadukan putusan hakim Eman Sulamen," kata Razman Nasution lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024).

Adapun alasan Razman tetap ngotot mengadukan hakim Eman Sulaeman ke KY karena ada beberapa poin dalam putusan praperadilan Pegi yang menuai pro dan kontra.

Bahkan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman Arif Nasution, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah

"Kenapa kita adukan karena kita melihat ada berapa poin yang pro kontra bahkan bertentangan dengan perma nomor 4 tahun 2016 bab II pasal 2 ayat 3 dan bab IV bahwa mahkamah agung dapat memberi petunjuk putusan praperadilan," imbuhnya.

Otto Hasibuan minta hakim Eman tak khawatir

Pengacara Otto Hasibuan pasang badan hakim Eman Sulaeman dilaporkan Razman Arif Nasution ke Komisi Yudisial (KY).

Menurut Otto Hasibuan, Eman Sulaeman sudah bagus dalam memimpin praperadilan Pegi Setiawan

Bahkan Otto melihat bahwa putusan Hakim Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan bisa dipertanggung jawabkan.

Meski begitu, Otto Hasibuan mempersilakan jika Razman Nasution mau melaporkan Eman Sulaeman ke KY.

"Itu hak dia," kata Otto Hasibuan dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnewsbogor.com

Namun menurut Otto Hasibuan, jika bicara tentang putusan hakim sebenarnya tidak bisa diproses dengan alasan hakim itu salah.

"Karena hakim itu kan bebas dan mandiri. Walaupun mungkin ada metode-metode tertantu bagi Mahkamah Agung secara internal melihat, kalau memang salah satu hakim oleh MA dilihat tidak bagus, pasti kan ada punishment internal," beber Otto Hasibuan.

Otto mengatakan, selama putusannya bisa dipertanggung jawabkan, maka hakim Eman Sulaeman tidak perlu khawatir.

"Saya kira selama ini Eman bisa mempertanggung jawabkan putusannya, saya melihat bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.

Bahkan Otto Hasibuan pun memberikan dukungan kepada Hakim Eman Sulaeman.

"Saya rasa justru kita harus dukung dia," katanya.

Jika nantinya dilaporkan ke KY, kata Otto Hasibuan, hal itu malah akan memberikan keuntungan untuk Eman Sulaeman.

"Tapi soal ada orang mau melaporkan dia ke KY saya kira gak masalah buat Eman kan, Eman akan semakin terkenal karena dia melakukan tugas yang baik," tandasnya.

Nikholas Kili Kili Siap Melawan

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Nikholas  Kili Kili mengaku siap membela hakim Eman Sulaeman.

Bahkan dia siap menggelar demonstrasi berjilid-jilid jika sampai hakim Eman Sulaeman dinyatakan melanggar etik. 

Menurut Nikholas, langkah melaporkan hakim Eman Sulaeman ke KY itu keliru. 

"Karena bagi saya hakim Eman Sulaeman itu malaikat yang datang dari surga turun ke bumi. Kami justrui berdoa agar ada hakim eman lain di Republik Indonesia ini," kata Niholas dikutip dari tayangan Intens Investigasi, Kamis (18/7/2024).

Nikho menganggap sangat lucu, kalau ada lawyer lain mau mencoba membatalkan putusan praperadilan Pegi Setiawan dan mendzolomi hakim Eman.

"Ini perbuatan dzolim," katanya. 

Menurut Nikho, seharusnya masyarakat patut bangga dengan hakim yang jujur, adil dan tidak gampang dipengaruhi seperti Eman Sulaeman. 

"Ini malah keadilan mau dimatikan. Ini ngawur," katanya. 

Nikho pun mewarning pengacara yang melaporkan hakim Eman bisa dilaporkan balik ke organisasi advokatnya dengan tuduhan melanggar kode etik. 

"Jangan sampai hakim lapor kode etik. Izin pengacara dicabut. Karena etik dia dipecat," warningnya. 

Nikho pun siap membela hakim Eman Sulaeman dan akan menggelar demo berjilid-jilid jika sang hakim diusik. 

"Saya siap membela hakim eman sulaeman. Saya siap pasang badan. Siapapun akan saya lawan," tegasnya. 

Toni RM Singgung Kewenangan Razman

Toni RM, pengacara yang yakin Bisa Bikin Pegi Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon. (Tribun Jabar)
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan tersebut.

Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.

"Ya terkait Razman akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), menurut saya itu silakan saja. Tapi yang dipertanyakan, Razman punya kapasitas apa?" ujar Toni saat dimintai keterangannya, Selasa (16/7/2024). Dikutip dari TribunJabar.id

Toni menjelaskan, jika laporan tersebut diajukan ke KY, yang akan diperiksa adalah perilaku Hakim Eman Sulaeman selama persidangan.

"Sehingga, kalau dilaporkan ke KY yang diperiksa adalah perilaku Pak Hakim Eman Sulaeman selama di persidangan," ucapnya.

"Selama di persidangan di hari Jumat sebelum putusan, Pak Eman memberikan kesempatan agar kedua belah pihak yang mengikuti gelar perkara ini baik termohon maupun pemohon memberikan testimoni atas sikap dan perilakunya Pak Eman selama memimpin sidang," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, baik tim pemohon Pegi Setiawan maupun pihak termohon dalam hal ini kepolisian, sepakat bahwa Hakim Eman telah bersikap bijaksana selama memimpin sidang.

"Tim pemohon Pegi Setiawan bahwa Pak Eman selama memimpin sidang telah bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak," jelas Toni.

"Begitu juga termohon pihak kepolisian, bahwasanya Pak Eman disebut bijaksana. Sehingga, dari testimoni kedua belah pihak itu sejatinya tidak ada masalah," tambahnya.

Tak hanya itu, Toni juga mempertanyakan alasan Razman, yang bukan merupakan pihak termohon maupun pemohon, ingin melaporkan hakim ke KY terkait perilaku di persidangan.

"Namun Razman saat ini yang bukan dari pihak termohon maupun pemohon justru ingin melaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelaporan perilaku, kan gak ada hubungannya," kata Toni.

"Toh kalau misal masyarakat berhak melaporkan, ya silakan itu haknya, tetapi jangan lupa ketika diperiksa siapa yang dirugikan, siapa yang mempersoalkan perilaku kode etik hakim, itu tidak ada. Kedua belah pihak termohon dan pemohon sepakat bahwa hakim ketika memimpin sidang bersikap adil dan bijaksana,"  bebernya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa laporan yang akan diajukan Razman tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dengan situasi yang ada di persidangan.

(Tribunnews.com/Surya.co.id)

Dapatkan Informasi lain dari TribunTangerang.com via saluran WhatsApp

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News