Pilkada Kota Tangerang

Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran 18.942 Petugas KPPS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta (kiri) saat diwawancarai TribunTangerang.com di Kantor KPU Kota Tangerang, Banten, Selasa (17/9).

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, 27 November 2024.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Menjelang Pilkada serentak 2024, kami membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan menjadi petugas KPPS di Kota Tangerang," ujar Yudhistira, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, masa pendaftaran KPPS dibuka mulai hari ini hingga Sabtu (28/9/2024) mendatang.

Pendaftaran dibuka untuk merekrut KPPS sebanyak 18.942 orang petugas yang akan mengisi 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk 7 TPS khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kebutuhan Kota Tangerang jumlah KPPS kurang lebih 18.942, itu belum termasuk petugas ketertibannya," kata dia.

"Untuk jumlah TPS ada 2.706 termasuk TPS lokasi khusus di dalam lapas," paparnya.

Baca juga: KPU Tangsel Buka Kesempatan Mendaftar Menjadi Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Menurutnya, jumlah kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada Serentak lebih sedikit dibandingkan dengan penyelanggaran Pemilu 2024 lalu.

Pasalnya terdapat pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 5.175 TPS.

Seluruh berkas pendaftaran dapat diupload melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), yakni aplikasi www.siakba.kpu.go.id

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor PPS di setiap kelurahan atau kunjungi akun media sosial KPU Kota Tangerang.

"Untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu, seperti umur mulai 17 sampai 55 tahun, ijazah SMA," tuturnya.

"Kemudian juga melengkapuli surat keterangan sehat, tekanan darah, gula darah dan kolesterol," sambungnya.

Baca juga: Pendaftaran KPPS Pilkada Kota Tangsel 2024 Dibuka, Berikut Link dan Dokumen Persyaratannya

Selain itu KPU juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk mensubsidi biaya pemeriksaan kesehatan, khusus pemeriksaan gula darah.

Halaman
12