Berita Banten

Polisi Sampai Marah Saat Dengar Pengakuan Pelaku Bunuh Bocah di Lebak yang Wajahnya Dilakban

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima pelaku pembunuhan bocah yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten dengan kondisi wajah dilakban ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku Saenah juga yang merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama dengan Rahmi dan Emi dengan cara mengambil korban dari rumah korban menuju gudang,

Lalu mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan sockbreker kearah punggung, selanjutnya Saenah memasukan mayat korban kedalam tas untuk dibuang, membuang hp korban di sungai daerah Kasemen, Kota Serang.

Emi salah satu pelaku juga menyebut dijanjikan Rp 50juta apabila mau membantu. Sedangkan yayan Heriant dan Ujang atas perintah Saenah dan Rahmi diberi Rp 100 ribu rupiah

Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan jika para pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Adapun pembunuhan ini direncanakan oleh Saenah dan Rahmi sejak satu bulan sebelum kejadian penculikan pada 17 September 2024. Awalnya, target mereka adalah ibu korban, berinisial A.

"Mereka sudah merencanakan ini satu bulan sebelumnya dengan sasaran ibu korban, A. Namun, karena rencana itu gagal, pada Minggu sebelum kejadian, mereka memutuskan untuk mengeksekusi korban," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon Hardi Meidikson Samula.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Kami akan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku," ujar Indra.

Hardi menambahkan bahwa hasil koordinasi dengan jaksa menyatakan kelima tersangka juga dikenakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Sebelumnya, petugas gabungan menangkap para pelaku di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu (21/9/2024).

Salah satu tersangka ternyata memiliki hubungan pertemanan dengan A, ibu korban. Meski sudah pindah, pelaku tersebut tetap berkomunikasi intens dengan A.

(Kompas.com/Tribuntangerang.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News