"Untuk bahan kampanye bila dokonversi dan mengacu pada PKPU No 13 tahun 2024 maksimalnya Rp 100.000, jadi uang itu digunkaan untuk memakai kaus atau tutup kepala dan atribut lainnya," paparnya.
"Diluar itu sebenernya pendukung juga boleh diberikan makan dan snack, akan tetapi harus disesuaikan dengan SSH tingkat kota/kabupaten masing," ungkapnya.
Menurutn Yudhis, dana konsumsi bagi para pendukung atau peserta kampanye telah ditetapkan seharga Rp 42.500.
"Kalau untuk biaya makan dan snack bagi para pendukung besaran nominalnya sudah ada, yaitu di angka Rp 42.500," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News