"Kalau dia ngaku ke orang tuanya, korban diancam mati, kalau enggak mati ya bisa gila," tutupnya.
Sebagai informasi, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin mengaku sudah menerima laporan terkait kasus pencabulan itu.
"Iya benar, Polsek Ciputat Timur telah menerima laporan dari Ibu Dedeh mengenai kasus dugaan asusila oleh guru ngaji," ujar Kemas Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Kasus pencabulan ini telah dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan, untuk ditindaklanjuti.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, laporan tersebut sudah ditangani langsung oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Pihak korban sudah membuat LP Minggu (29/9/2024). Kasus tersebut ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Tangsel," ujar Alvino.
Guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan itu merupakan seorang marbot Masjid Jamie Al Huda di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News