"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini (kemarin, red), jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.
Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap empat orang ini setelah jaksa penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.
Penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan Lisa Rahmat kepada ketiga hakim tersebut.
Empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di PN Surabaya.
"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," ujarnya.
Baca juga: Breaking News: Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," imbuhnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya dilakukan penahanan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
Para tersangka akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Jejak Kasus
Kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur hingga mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini, terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Saat itu, Ronald bersama Dini ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya.
Mereka berkaraoke dan mengonsumsi minuman beralkohol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari atau Rabu, 4 Oktober.
Saat hendak pulang, keduanya cekcok di depan lift untuk turun ke parkiran mobil.
Di dalam lift, Ronald menampar Dini hingga memukul pakai botol Tequilla yang dibawanya.
Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.