Vonis Bebas Ronald Tannur

Pantas Beri Vonis Bebas, Ada Uang Miliaran Mengalir ke Hakim Erintuah, Heru Hanindyo dan Mangapul

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Kasus ini juga sempat dibahas di Komisi III DPR RI pada Agustus lalu.

Dalam rapat itu, Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Pengadilan Tinggi Surabaya. 

Kemudian berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024), KY memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Yaitu, adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban Dini yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam salinan putusan. 

Putusan Kasasi MA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.

“Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA.

Pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Maka dari itu, ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.

Perkara yang melibatkan Ronald Tannur itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti pada perkara tersebut adalah Yustisiana. 

Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sehari sebelum tiga hakim yang memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur ditangkap di Surabaya. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News