Berita Viral

Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya, Diduga Hasil Makelar Kasus

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zarof Ricar saat dilantik menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di Ruang Kusuma Atmadja Lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Selasa (22/8/2017).

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ada penemuman mengejutkan yang didapat Kejaksaan Agung saat mengembangkan kasus suap yang dilakukan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur. 

Setelah menangkap tiga hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik Kejagung melakukan pengembangan terhadap ketiganya.

Mereka diduga menerima uang suap dengan total sekitar Rp 20 miliar demi membebaskan Ronald Tannur yang merupakan terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Setelah melakukan pengembangan kasus tersebut, jaksa penyidik Kejagung menyasar ke rumah elite eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar atau ZR untuk mengembangkan kaus suap itu.

Zarof Ricar adalah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga berperan sebagai perantara atau "makelar" dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. 

Hasilnya sungguh mengejutkan dan di luar dugaan. Penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumhanya di bilangan Senayan.

Padahal sebelumnya ZR rajin melaporkan harta kekayaan miliknya. Namun ZR ternyata tidak jujur.

Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Bravo

Dia cuma menyetakan harga sejumlah Rp 51 miliar miliknya. Meski harta tersebut dianggap terlalu banyak untuk seorang pensiunan hakim.

"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Sabtu (25/10/2024).

Selama penggeledahan di kediaman ZR yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.

LHKPN cuma Rp 51 miliar Melansir laman e-LHKPN di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof Ricar terbilang rajin melaporkan harta kekayaannya secara rutin sejak 23 Mei 2016.

 Zarof Ricar terakhir melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN pada Maret 2022 atau saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan dan Peradilan.

Total harta yang dilaporkan Zarof Ricar sebesar Rp 51,41 miliar. Sebagian besar hartanya berupa aset tanah dan bangunan yang nilainya Rp 45,5 miliar.

Halaman
1234