"Setelah mengetahui yang menggeledah adalah Kejagung, kami kembali ke kantor untuk membuat laporan kepada pimpinan di Jakarta," ungkapnya.
Ia menekankan, sikap Pengadilan Tinggi tak akan mempengaruhi proses penyelidikan asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Siapa pun yang diperiksa maupun yang memeriksa harus tunduk pada hukum," tambahnya.
Diketahui, pada Rabu (23/10/2024), tim dari Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga hakim yang jadi tersangka.
Baca juga: Breaking News: Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
"Penggeledahan untuk mencari barang bukti dilakukan di sejumlah lokasi di Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati.
Kepada Surya.co.id, ia tak merinci tempat mana saja yang digeledah.
"Nanti Kejagung yang akan menjelaskan detailnya," tukas Mia Amiati.
Sebelumnya, tiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Mereka ditahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.
"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Mereka ditahan di Rutan dengan kapasitas 90 orang.
"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang,"
"Jadi tidak ada kendala," ujarnya.
Diketahui, ketiganya jadi tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang libatkan Ronald Tannur.