Berita Viral

Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya, Diduga Hasil Makelar Kasus

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zarof Ricar saat dilantik menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di Ruang Kusuma Atmadja Lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Selasa (22/8/2017).

Aset-aset properti milik Zarof Ricar ini tersebar di Jakarta Selatan, Denpasar, Kota Bandung, Cianjur, dan Tangerang.

Baca juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Mahfud MD Singgung Sosok Ini Perlu Diperiksa

Harta lainnya adalah alat transportasi sebesar Rp 740 juta yang meliputi mobil Kijang 2016 senilai Rp 300 juta, VW Beetle 2018 senilai Rp 200 juta, dan Toyota Yaris 2021 senilai Rp 240 juta. Zarof Ricar juga melaporkan kepemilikan harta dalam bentuk harta bergerak lain senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,42 miliar, dan harta lain senilai Rp 66,48 juta. 

Profil harta kekayaan yang dilaporkan Zarof Ricar ini sangat timpang bila dibandingkan dengan nilai uang tunai yang ditemukan Kejagung di rumahnya yang mencapai hampir Rp 1 triliun.

Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik ditetapkan jadi tersangka.

Ketiganya jadi tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang libatkan Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akan menyelidiki dugaan gratifikasi ini hingga tuntas.

Tak menutup kemungkinan, pimpinan PN Surabaya bakal diperiksa karena penunjukan majelis hakim dilakukan oleh ketua dan wakil ketua pengadilan.

Bambang Kustopo, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pun tak mempermasalahkan apabila Kejagung ingin melanjutkan penyelidikan.

Baca juga: Respon Jimly Asshiddiqie Terkait 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terjerat Dugaan Suap

"Jika memang memenuhi prosedur untuk ditahan, silakan. Jika ingin mengembangkan kasus ini sampai tuntas, kami tidak akan menghalangi," ujar Bambang Kustopo, dikutip dari Surya.co.id.

Keterangan tersebut sekaligus meluruskan kronologi kedatangan Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi saat penggeledahan rumah Hakim Heru Hanindyo.

Ia menuturkan, ada empat orang dari PT Surabaya yang hadir, termasuk dirinya.

Kedatangannya bukan untuk menghalangi, namun untuk memastikan siapa yang melakukan penggeledahan.

"Sekitar 10 menit kami di sana,"

Halaman
1234