TRIBUN TANGERANG.COM, KENDARI- Kasus guru Supriyani kini memasuki babak baru. Meski masih berstatus tersangka, setidaknya Supriyani kini bisa menghirup udara segar.
Supriyani kini menjadi tahanan luar setelah permohonan pengacaranya dikabulkan setelah kasus yang menjeratnya viral di media sosial.
Kasus Supriyani viral di media sosial setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.
Ayah korban, Aipda Wibowo yang merupakan seorang polisi melaporkan Supriyani ke Polsek Baito, Sulawesi Tenggara.
Penyidik di Polsek yang merupakan kolega ayah korban melakukan penyelidikan dan menatapkan Supriyani menjadi tersangka.
Selanjutnya korban diserahkan ke Kejaksaan untuk menunggu jadwal sidang.
Namun di sisi lain, Supriyani membantah melakukan aksi pemukulan terhadap muridnya sendiri.
Dia mengaku tidak pernah melakukan pemukulan karena dia dan sang murid berbeda kelas.
Namun setelaj Supriyani dilaporkan ke polisi muncul kejanggan dalam kasus ini.
Polisi disebutkan meminta uang damai hingga Rp 50 juta.
Berikut rangkuman 3 daftar kejanggalan kasus guru honorer Supriyani.
- Hasil Visum sebut korban terjatuh
Berdasarkan hasil visum, korban ternyata bukan dipukul Supriyani. Luka yang didapati putra Aipda Wibowo bukan berasal dari pukulan.
Baca juga: Eks Kabareskrim Sebut Kasus Supriyani Tidak Berakhir di Meja Hijau bila Aparat Paham Hukum
Sang bocah ternyata terluka karena jatuh di sawah.
Sebelumnya sang bocah juga pernah mengaku bahwa luka yang dialaminya itu karena jatuh di sawah.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan kondisi korban berdasar hasil visum mengalami luka bukan seperti dipukul.