Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji angkat bicara soal kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.
Kata Susno Duadji kasus yang menjerat Supriyani seharusnya tidak terjadi bila polisi dan jaksa paham hukum.
Kasus yang mendera Supriyani tidak seharusnya berakhir di meja hijau terkait atas dugaan penganiayaan terhadap anak polisi berinisial RD.
Susno mengatakan kasus yang menimpa Supriyani menunjukan kurangnya pemahaman hukum dari aparat.
Pensiunan jenderal bintang tiga ini mengatakan kasus ini memiliki banyak kejanggalan dan rekayasa yang sangat tinggi.
"Saya sangat prihatin dan sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi" ujar Susno melansir dari Nusantara TV Prime.
Menurut Susno, kasus ini semestinya tidak masuk ranah pidana jika aparat penegak hukum memahami aturan dan yurisprudensi.
Baca juga: Anak Aipda Wibowo Hasyim Sempat Beri Pengakuan Berbeda Hingga Nama Supriyani Terseret
Susno menjelaskan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah tahun 2004, tindakan guru dalam mendidik murid tidak dapat dipidana.
"Guru itu harusnya bebas karena sudah dilindungi oleh yurisprudensi bahwa tindakan seperti itu bukanlah tindak pidana." sambungnya.
Lebih lanjut, Susno juga geram dengan proses hukum yang diterima kejaksaan tanpa mempertimbangkan fakta materiil.
Ia menegaskan bahwa proses hukum pidana harus berlandaskan pada kebenaran materil, bukan sekadar berkas administrasi.
"Pidana itu harus mencari kebenaran materiil. Kalau saksinya korban itu anak-anak maka dia itu bukan saksi, gugur itu saksi." tegasnya.
Eks Jenderal Bintang Tiga Polri juga mengingatkan aparat yang menangani kasus ini perlu memahami undnag-undang yang melindungi guru.
Dia mengimbau para junior di Polri untuk lebih mempelajari hukum dan memahami aturan-aturan yang berlaku dalam melindungi guru dari kasus hukum.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News