TRIBUNTANGERANG.COM - Aipda Wibowo Hasyim orang tua siswa yang memenjarakan guru honorer tak bergeming meski Supriyani sudah berualang kali menyampaikan perminataan maaf.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Supriyani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2024).
Dihadapan majelis hakim, Supriyani secara tegas telah menyampaikan permintaan maaf kepada Aipda Wibowo Hasyim sebanyak lima kali dalam lima kali pertemuan.
Hanya saja, hati Aipda Wibowo Hasyim tak tergoyahkan dan tetap ingin memenjarakan Supriyani karena dianggap tak mengakuai kesalahannya.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo, 'saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tahu kalau kamu salah'," ujar Supriyani menirukan ucapan Aipda WH.
Dalam persidangan itu, Supriyani menyampaikan jika permintaan maaf pertama disampaikan para pertemuan mediasi, sebelum kasus ini masuk persidangan.
Baca juga: Kasi Pidum Kejari Konsel Andi Gunawan Dinonaktifkan Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani
Hanya saja permintaan maaf itu tak membuat hati Aipda Wibowo Hasyim luluh meski sudah dilakukan sebanyak lima kali.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," ungkap Supriyani.
Supriyani menegaskan, permintaan maaf itu bukan karena ia mengakui kesalahan yang dituduhkan.
Namun, permohonan maaf itu agar masalah ini dapat segera selesai tanpa proses hukum.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukuli anaknya karena itu saya tidak pernah melakukan," tegasnya.
Di sisi lain, dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Raja Al Fath Widya Iswara menjelaskan luka yang dialami korban, D.
Menurutnya, luka yang dialami D seperti terkena benda dengan permukaan kasar.
Baca juga: Sengkarut Kasus Guru Supriyani, Bupati Copot Camat Baito karena Dianggap Lambat Selesaikan Kasus
Selain itu, luka yang timbul juga bukan disebabkan dari pukulan benda tumpul seperti sapu.
"Jadi kemungkinan penyebab luka ini bukan dari sapu dibawa sebagai barang bukti, tidak ada," jelasnya, dalam sidang di PN Andoolo, Kamis.