Kasi Pidum Kejari Konsel Andi Gunawan Dinonaktifkan Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya buntut kasus guru honorer Supriyani.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya buntut kasus guru honorer Supriyani.
Andi Gunawan kini digantikan Nadjamuddin Arifin sebagai Pelaksana Harian atau Plh. Kasi Pidum Kejari Konsel
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Kasi Pidum masih dijabat oleh Andi Gunawan hingga sekarang.
"Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel)," ujar Dody, Senin, (4/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.
Dody menyebut Andi kini menjalani proses pemeriksaan.
"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," ucapn Dody.
Dia berujar pernarikan itu dilakukan agar Andi bisa lebih muda menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra.
Kata Dody, penarikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.
"Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu."
Penarikan itu, kata dia, dilakukan sejak minggu lalu.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, mengatakan bakal menggelar penyelidikan internal terhadap jaksanya dalam kasus guru Supriyani.
Meski demikian, Anang berujar pihaknya saat ini memfokuskan pemantauan terhadap Kejaksaan Negeri Konsel guna memastikan Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.
Dia mengatakan kasus tersebut sudah sampai di pengadilan. Dibutuhkan pengawasan guna memastikan sidang dapat berjalan baik.
Beberapa waktu lalu, Anang mengklaim kasus yang menyandung Supriyani seharusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice sejak awal.
Setelah menerima laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut, agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas |
![]() |
---|
Senangnya Supriyani Dituntut Bebas JPU, Berharap Segera Lepas dari Jeratan Hukum |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot |
![]() |
---|
Breaking News: Supriyani Dituntut Bebas JPU, Ini Daftar Pertimbangan Hukumnya |
![]() |
---|
Murid SDN 4 Baito Berebut Salami Supriyani saat Kembali ke Sekolah, Disambut Lagu Hymne Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.