Kasi Pidum Kejari Konsel Andi Gunawan Dinonaktifkan Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya buntut kasus guru honorer Supriyani.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Sosok dan kekayaan Andi Gunawan dinonaktifkan, buntut kasus guru honorer aniaya murid di Konawe Selatan (Konsel) 

Selepas Supriyani mendapatkan kepastian hukum, Anang mengatakan pihaknya turut melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.

Jaksa diduga meminta uang Rp15 juta

Muncul dugaan jaksa meminta uang Rp15 juta dalam kasus guru Supriyani.

Isu tersebut kemudian ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman.

Rokiman menjadi saksi dalam sidang kelima kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (4/11/2024).

Rokiman adalah pihak yang menjadi perantara mediasi antara Supriyani dan Aipda WH, orang tua korban.

Baca juga: Membongkar Uang Rp2 Juta, Rp15 Juta, dan Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani

Dalam persidangan itu, JPU kemudian mencecar Rokiman tentang permintaan sejumlah uang.

Di antaranya JPU menanyakan soal uang yang diminta oleh jaksa sebesar Rp15 juta dalam kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya.

"Pernah tidak saudara mendengar terkait dengan penangguhan penahanan?"

"Sebagaimana yang beredar di media sosial, bahkan ada di status WhatsApp beredar ada jaksa minta duit Rp15 juta untuk menangguhkan penahanan? Ada ndak?" tanya JPU kepada Rokiman.

Namun, Rokiman mengaku tak tahu-menahu soal permintaan tersebut.

"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Ndak pernah (dengar)," katanya.

JPU kembali memperjelas pertanyaannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved