Daya 900 VA Maksimal Pembelian: 648 kWh Harga per kWh: Rp 1.352 Total Maksimal Pembelian: Rp 876.096 Diskon Maksimal: Rp 438.048
Daya 1.300 VA Maksimal Pembelian: 936 kWh Harga per kWh: Rp 1.444,70 Total Maksimal Pembelian: Rp 1,35 juta Diskon Maksimal: Rp 676.119
Daya 2.200 VA Maksimal Pembelian: 1.584 kWh Harga per kWh: Rp 1.444,70 Total Maksimal Pembelian: Rp 2,28 juta Diskon Maksimal: Rp 1,14 juta.
Lebih lanjut, pelanggan diimbau memanfaatkan diskon ini sesuai kebutuhan dan tidak "aji mumpung" untuk membeli listrik secara berlebihan.
Baca juga: Daftar Artis yang Tolak Kenaikan PPN 12 Persen hingga K-Popers Turun Gunung
Dengan adanya insentif ini, PLN berharap masyarakat dapat menikmati penghematan sekaligus mengurangi tekanan ekonomi akibat penerapan PPN 12 persen.
Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Ada jumlah objek barang dan jasa yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kenaikan PPN 12 persen.
Pertama, PPN naik menjadi 12 persen untuk mendongkrak pendapatan negara.
Airlangga menerangkan, PPN sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara punya peran penting untuk mendanai berbagai program pemerintah.
Ia juga menyinggung kebutuhan pendanaan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi Covid-19 yang menyebabkan kondisi fiskal memburuk.
Alasan kedua, pemerintah menaikkan PPN untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
Di sisi lain, Indonesia juga masih bergantung pada utang guna menutupi defisit anggaran.
Dengan penerimaan pajak yang meningkat, eks Ketua Umum Golkar tersebut berharap, penggunaan utang menjadi berkurang dan stabilitas ekonomi negara terjaga dalam jangka panjang.