Airlangga menuturkan, hal tersebut juga membantu menurunkan beban pembayaran utang. Alasan lain yang melatarbelakangi kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah Indonesia ingin menyesuaikan standar internasional.
Menurut Airlangga, tarif PPN Indonesia yang saat ini masih berada di angka 11 persen lalu naik menjadi 12 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara maju lainnya.
Sebagai contoh, negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), menerapkan PPN sebesar 15 persen
Airlangga menambahkan, dengan kenaikan PPN 12 persen, pendapatan negara dalam kebijakan fiskal ditetapkan sebesar 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Belanja negara juga ditetapkan sebesar 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.
Lantas barang dan jasa apa saja yang dikenakan tarif PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang?
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Impor BKP
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
Ekspor JKP oleh PKP.
Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.