TRIBUNTANGERANG.COM - Inilah tampang guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang yang ditangkap polisi akibat melakukan pencabulan terhadap santri.
Guru ngaji berinsial W (40) ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya, bahkan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/1/2025).
"Sudah (menjadi tersangka)," ujar Ade Ary.
Atas perbuatannya, W dipersangkakan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus terungkap usai kepolisian dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari orang tua salah satu korban berinisial J pada 23 Desember 2024.
Baca juga: Polisi Tetapkan Guru Ngaji di Ciledug DPO Pencabulan: Sedang Kami Cari
Dugaan peristiwa ini terjadi di Kampung Dukuh, RT 1 RW 2, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Tangerang, November 2024.
"Benar, telah menerima laporan dari seorang seorang wanita berinisial J tentang dugaan peristiwa perbuatan cabul terhadap anak," ujar Ade Ary.
Usai menerima laporan, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah saksi telah diperiksa dan korban diarahkan agar melakukan visum.
"Menurut keterangan pelapor selaku orang tua korban, awalnya saat sedang belajar mengaji di rumah ibu SM mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan, lalu pelapor bertanya kepada korban anak 1," kata Ade Ary.
Baca juga: Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual di Ciledug Sodomi Muridnya setelah Selesai Pengajian
Masih dalam laporan itu, korban anak mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh terlapor untuk memegang dan mengocok kemaluan terlapor hingga mengeluarkan sperma lebih dari satu kali.
Kemudian pelapor kembali bertanya kepada SM untuk menanyakan kepada saksi anak 1 dan saksi anak 2 perihal kejadian tersebut.
"Lalu kedua saksi anak mengakui bahwa saksi anak 1 pernah juga dipaksa untuk mengocok kemaluan terlapor hingga keluar sperma sebanyak 2 kali," ucap dia.
"Dan saksi anak 2 pada tahun 2021 juga dipaksa mengocok lebih dari 1 kali dan 1 kali menghisap kemaluan terlapor hingga keluar sperma dan seluruh kejadian tersebut di atas dilakukan di rumah milik terlapor," lanjut Ade Ary.