TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi dua kategori wajib pajak yaitu perorangan dan badan atau perusahaan yang memiliki pegawai sesuai ketentuan.
Penyuluh Muda KPP Pratama Tanah Abang 2, Untung mengatakan, dalam wajib pajak pribadi terbagi menjadi dua yaitu kawin dan belum.
"Keduanya itu ada perbedaan. Perbedaannya di penghasilan tidak kena pajak terutama bagi pajak wanita," kata Untung di Ballroom Thamrin Nine, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Untung melanjutkan, pihaknya banyak menemukan wajib pajak wanita yang status pajaknya mengikut atau ditanggung oleh suami.
Hal itu sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Undang-undang pajak penghasilan yang menyebutkan bahwa keluarga adalah satu kesatuan entitas.
"Jadi yang wajib memiliki NPWP adalah suami dan wanita yang kawin itu tanggungan suami," tuturnya.
Namun, wanita tersebut bisa dikenakan wajib pajak tahunan jika mengajukan permohonan tersendiri.
Misalnya, wanita tersebut bekerja di perusahaan dan mendapatkan pengajuan wajib pajak tahunan.
"Itu dimungkinkan juga wanita yang sudah kawin dikenakan wajib pajak tersendiri," imbuhnya.
Sememtara itu, Edward salah satu wajib pajak sejak pukul 12.30 WIB datang ke Ballroom Thamrin Nine untuk lapor pajak tahunan.
Ia mengaku, jika memgerjakan sendiri di komputer kantor tidak memgerti sehingga perlu panduan dari petugas pajak.
"Kalau pakai Hp kan kecil ya layarnya jadi mending ke sini saja," tegasnya.
Menurutnya, setiap tahun KPP Pratama Tanah Abang 2 selalu membuka layanan di tempatnya bekerja.
Sehingga, ia merasa sangat terbantu karena tidak perlu repot lagi datang ke kantor pajak.
"Hemat waktu juga enggak jauh. Kalau di sini kan layanannya enggak lama, enggak sampai sejam juga," imbuhnya.