Bukannya Ambil Darah, Priguna Anugerah Justru Bius dan Rudapaksa Korbannya di Lantai 7 RSHS Bandung

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER RUDAPAKSA PASIEN- Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS tega merudapaksa pasien. Bukannya mengambil darah pasien, korban justru diberi cairan bius sehingga tidak sadar dan diperkosa. (x)

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Aksi yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama (31) mencederai sumpah dokter.

Bukannya melakukan tugasnya menolong orang sedang sakit, Priguna Anugerah malah melakukan aksi rudapaksa terhadap pasien.

Anugrah yang ditugaskan mengambil darah jutru membius korbannya dengan obat bius.

Setelah mengambil darah pasien, dia menyuntikkan cairan yang membuat pasien tidak sadarkan diri.

Aksi membuat korban dilakukannya dengan mudah karena dirinya merupakan ahli di bidangnya.

Pelaku adalah dokter pelajar dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang tengah menjalani pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung.

Setelah korban tidak sadar, pelaku merudapaksa korban.

Korban baru mengetahui ada yang tidak beres di tubuhnya setelah dirinya buang air kecil.

Merasa sakit dia melapor ke dokter. Dokter pun akhirnya mengetahui bahwa korban sudah dirudapksa.

Dokter menemukan cairan sperma di tubuh korban dan lantai tempat peristiwa tersebut terjadi.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku sebelumnya meminta korban membuka pakaiannya dengan pakain operasi warna hijau.

Baca juga: Disebut Sudah Menikah, Aksi Priguna Anugerah Pratama Rudapaksa Keluarga Pasien Dikecam Netizen

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

“Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung,” ungkap Hendra.

Menurut Hendra, pelaku merupakan seorang dokter pelajar dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang tengah menjalani pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung.

Pelaku menggunakan modus pengecekan darah terhadap korban berinisial FH (21), anak dari salah satu pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

“Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang sempat disuntikan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra.


Kronologi Kejadian

Kombes Hendra menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Pelaku bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” jelas Hendra.

Baca juga: Kronologi Priguna Anugerah, Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien saat Tak Sadar karena Dibius

Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

Tersangka dan Barang Bukti

Berdasarkan data dari KTP, pelaku diketahui beralamat di Kota Pontianak namun saat ini tinggal di Kota Bandung. Sementara itu, korban merupakan warga Kota Bandung.

“Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujar Hendra.

Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News