TRIBUN TANGERANG.COM PEKANBARU- Kapolsek Bukitraya di Pekanbaru, Kompol Syafnil harus merelakan jabatannya dicopot Kapolda Riau, Irjen Herry Irawan.
Irjen Herry Irawan mencopot Kompol Syafnil sebagai Kapolsek Bukitaya pasca viralnya pengeroyokan seorang wanita oleh debt collector atau penagih hutang.
Kompol Syafnil dicopot karena aksi pengeroyokan terhadap wanita tersebut terjadi di depan gerbang Mapolsek Bukitraya, Polresta Pekanbaru.
Sang korban Ramadhani Putri (31) menderita luka-luka setelah dikeroyok oleh 10 orang debt collecotor.
Pelaku yang tidak terima dikeroyok melaporkan hal itu ke Polsek Bukitraya.
Polisi pun berhasil menangkap empat dari 10 pelaku.
Namun upaya penangkapan tersebut tidak membuat Kapolda Riau senang. Kapolda justru mencopot Kompol Syafnil.
Kapolda mengatakan pencopotan sebagai langkah yang diambil sebagai bentuk evaluasi dalam penanganan situasi di wilayah hukum masing-masing.
"Mutasi terhadap Kapolsek Bukitraya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya," jelas Herry dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin malam.
Baca juga: 4 Polisi Hanya Menonton saat Ramadhani Putri Dipukuli 10 Debt Collector di Depan Kantor Polisi
Herry menekankan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran untuk memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu memenuhi ekspektasi masyarakat.
"Ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik," tambahnya.
Herry mengingatkan bahwa setiap anggota Polri harus memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak.
"Saya instruksikan seluruh jajaran agar meningkatkan kewaspadaan, kecepatan bertindak, dan kepekaan terhadap situasi kamtibmas. Jangan beri ruang sedikit pun kepada pelanggaran hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Herry menegaskan bahwa Polda Riau akan terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, tegas, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
"Tidak ada tempat bagi pembiaran, kompromi, atau kelengahan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh anggotanya untuk menjaga marwah institusi dengan disiplin, dedikasi, dan integritas.
"Jadilah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dapat diandalkan dalam setiap situasi," kata Herry.
Ia menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan menoleransi segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector.
"Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian, akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kami akan tindak tegas pelaku premanisme," jelasnya.
Jabat Kepala SPKT Polda Riau
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyampaikan bahwa Kompol Syafnil kini menjabat sebagai Kepala Siaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
"Kapolsek Bukitraya kini dijabat oleh Kompol David Ricardo, yang sebelumnya menjabat di Kabagops Polresta Pekanbaru," ungkap Anom melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, jabatan Kabagops Polresta Pekanbaru kini dijabat oleh Kompol Noak Pembina Aritonang.
Ramadhani Putri Dikeroyok Debt Collector
Nasib tragis dialami oleh warga Pekanbaru bernama Ramadhani Putri (31).
Ramadhani Putri dikeroyok oleh sepuluh penagih hutang atau debt collector di depan kantor polisi.
Peristiwa pemukulan itu terjad di Kantor Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (19/4/2025) dini hari.
Sayangnya, meski mendapatkan kekerasan dari debt colletor, sebanyak 4 anggota polisi yang melihat kejadian tersebut tidak membantu korban.
Keempat polisi tersebut cuma terdiam tanpa melakukan pembelaan atau mencoba untuk melindungi korban.
Mereka hanya merekam aktivitas pengeroyokan tanpa tanpa melakukan hal apapun.
Akibat peristiwa tersebut Ramadhani Putri mengalami sejumlah luka-luka.
Berikut kronologi pengeroyokan.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Ramadhani Putri terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya.
Korban dikeroyok oleh kelompok debt collector bernama Fighter, yang disebut berselisih dengan korban karena memperebutkan target penarikan mobil yang sama.
Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, membenarkan bahwa para pelaku dan korban berasal dari kelompok debt collector yang berbeda.
"Pelaku dan korban sama-sama debt collector dengan kubu yang berbeda," ujar Syafnil kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (20/4/2025) malam.
Menurut Syafnil, sebelumnya korban dan pelaku sempat bertemu di sebuah hotel untuk bernegosiasi mengenai penarikan mobil tersebut.
Upaya damai yang dimediasi oleh anggota polisi tak membuahkan hasil.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan seorang saksi untuk bertemu di kawasan Jalan Parit Indah.
Namun, di lokasi tersebut, kelompok pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang malah melakukan perusakan terhadap mobil korban. Karena ketakutan, korban melarikan diri ke Polsek Bukitraya.
"Korban dikeroyok di dekat gerbang masuk mapolsek," kata Syafnil.
Para pelaku disebut memukul korban dan mobilnya menggunakan batu dan kayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bukitraya.
4 Orang Jadi Tersangka
Syafnil menyebut, empat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AI alias Kevin (46) yang merupakan Ketua Debt Collector Fighter, serta tiga anggotanya, MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.
"Tujuh orang pelaku lainnya masih sedang diburu. Sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Syafnil.
4 Polisi Hanya Menonton
Syafnil mengaku, saat kejadian berlangsung, anggotanya yang piket berusaha menolong korban, namun kalah jumlah.
"Anggota saya yang sedang piket ini sudah berusaha membantu, tapi kalah jumlah.
Apalagi, anggota piket sudah tua-tua dan sakit-sakitan. Ada yang sakit gula, hipertensi, saraf terjepit, dan ada yang bahunya sudah dipasang pen," ungkapnya.
Ia juga menyayangkan sikap empat anggota polisi dari satuan lain yang saat itu berada di lokasi namun tidak membantu korban.
Menurut dia, keempat polisi tersebut ikut bersama rombongan debt collector Fighter dan hanya merekam kejadian.
"Di situ ada anggota polisi empat orang. Tapi saya tidak sebutkan dari satuan mana ya. Mereka ini sama rombongan debt collector Fighter itu. Cuma mereka melihat saja dan merekam video, tidak ada yang mau menolong. Mereka (empat polisi) sudah saya sampaikan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau," kata Syafnil.
Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News