Jalur Afirmasi
a. PIP/ PKH/ Bukti ikut serta program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pempus atau Pemda
Anak Berkebutuhan Khusus
a. Surat keterangan Dokter/Spesialis
b. Suket Psikolog
c. Asesmen Awal dari Guru/Tim Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan
Jalur Mutasi
a. Surat Tugas minimal terbit 1 tahun
b. Surat keterangan pindah domisili
c. Surat keterangan mengajar dari Kepsek
Jalur Domisili
a. Kartu Keluarga
Jenjang Sekolah Menengan Pertama (SMP)
Syarat Umum
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/sederajat atau bentuk lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
3. Kartu Keluarga