a. minimal Juara 1 pada tingkat kecamatan; dan
b. dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (nondiskriminasi).
Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
e. lembaga lainnya (Dispora dan Kemenag); dan/atau
f. Tingkat Kecamatan (Juara 1)
Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok
Jalur Domisili
Kartu Keluarga
(TribunBanten.com/Tribuntangerang.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News