Dalam kontestasi elektoral yang dimenangkan Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka itu, Tom yang bekas Menteri Perdagangan di era Jokowi itu mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sedangkan Hasto yang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Adapun alasan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom adalah agar seluruh anak bangsa ini bersatu kembali untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Presiden memang memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Gayung bersambut. Begitu Prabowo mengajukan permohonan amnesti bagi Hasto dan abolisi bagi Tom, Rabu (30/7/2025), keesokan harinya atau Kamis (31/7/2025), DPR langsung menyetujui kebijakan eksekutif itu.
Baca juga: Jubir KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Kembali ke Rutan KPK Setelah Keluar untuk Berobat
Artinya, amnesti dan abolisi itu merupakan produk politik karena membutuhkan persetujuan Senayan.
Sebaliknya, grasi dan rehabilitasi adalah kebijakan hukum karena membutuhkan persetujuan Mahkamah Agung (MA), sebagaimana diamamatkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
Dengan amnesti dan abolisi itu, Prabowo secara tidak langsung mengakui bahwa proses hukum yang sedang dijalani Hasto dan Tom kental dengan aroma politik. Sebab itulah, Prabowo pun menyelesaikannya secara politik pula.
Mengapa perkara Hasto bernuansa politik? Karena bekas anggota DPR itu baru diproses hukum setelah kasus yang menjerat Wahyu Setiawan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, bahkan eks-Komisioner KPU itu telah bebas dari penjara.
Proses hukum terhadap Hasto juga dilakukan KPK setelah PDIP pecah kongsi dengan Jokowi. Artinya, lagi-lagi bernuansa politik.
Adapun kasus Tom bernuansa politik karena dari sekian bekas Menteri Perdagangan yang mengambil kebijakan yang sama, hanya Tom yang diproses hukum. Semrntara yang lain melenggang.
Baca juga: Anies Baswedan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang: Bahas Abolisi dari Prabowo?