Terganggu 3 Warna Lampu Traffic Light karena Buta Warna Parsial, 2 Pemuda Gugut UUD LLAJ ke MK

Lampu ini berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas di persimpangan jalan atau tempat penyeberangan, memberikan sinyal kapan

Editor: Joseph Wesly
freepik
TERGANGGU WARNA LAMPU- Ilustrasi lampu merah. Dua orang wartawan gugat UU LLAJ karena teganggu dengan warga 3 warga traffic light. (freepik). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Lampu merah atau traffic light kerap ditemu di perempatan hingga ruas jalan di Indonesia.

Biasanya Traffic light juga kerap disebut Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau APILL.

Lampu ini berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas di persimpangan jalan atau tempat penyeberangan, memberikan sinyal kapan kendaraan atau pejalan kaki boleh berjalan atau berhenti. 

Keberadaan traffick light di jalan merupakan hal yang lumrah.

Pengendara juga sudah biasa melihat lampu yang menyala bergantian.

Berawal dari merah kemudian kuning dan berakhir hijau.

Lampu tersebut masing-masing memiliki makna tersendiri.

lMerah: Berhenti.
Kuning: Berhati-hati, bersiap untuk berhenti.
Hijau: Jalan. 

Namun ternyata tidak semua pengguna jalan atau pengendara merasa nyaman melihat lampu lalu lintas tersebut.

Tiga lampu yang kerap menyala bergantian di traffic Light di setiap lampu merah membuat Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa resah.

Sebagai orang yang kerap wira-wiri membelah kemacaetan Jakarta menggunakan kendaraan, bertemu dengan lampu merah adalah hal yang wajar.

Apalagi keduanya merupakan jurnalis yang memiliki mobilitas yang tinggi.

Namun sebagai orang yang menderita buta warna parsial, cahaya dari tiga lampu tersebut sangat menggangu.

Kedua akan merasa bingung dan tidak nyaman melihat cahaya dari lampu yang berpendar tersebut.

Keterbatasan yang mereka miliki membuat keduanya sulit membedakan warga di lampu merah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved