Makan Bergizi Gratis

Jamin Mutu MBG, Pemkab Tangerang Panggil 63 SPPG yang Belum Kantongi SLHS

Tadi sudah kita kumpulkan, Kadis Kesehatan, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pendidikan agar ada upaya percepatan menerbitkan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
JAMIN MUTU MBG- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat diwawancarai seusai mengumpulkan 63 SPPG yang belum memiliki SLHS, di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (6/10/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Di mana, setiap SPPG diwajibkan memiliki sertifikasi penjamah makanan atau seseorang yang berhubungan langsung dengan makanan dan peralatan makan sejak proses persiapan, pengolahan, pengangkutan hingga penyajiannya.

"Itu syarat untuk SLHS itu ada namanya sertifikat penjamah makanan, penjamah makanan itu minimal 50 persen dari jumlah pegawai di SPPG. Kalau pegawainya misal 20 persen berarti 10 persen sudah harus punya sertifikat itu dulu, baru dia bisa mengurus SLHS itu," ujar Tarmizi (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved