Pemkab Tangerang Resmi Perluas Layanan KTP Elektronik di Seluruh Kecamatan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Banten, resmi memperluas pelayanan KTP elektronik di 29 kecamatan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
LAYANAN KTP ELEKTRONIK- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Banten, resmi memperluas pelayanan KTP elektronik di 29 kecamatan. Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menuturkan perluasan layanan adminduk ini dapat memudahkan masyarakat dalam pencetakan e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) di kecamatan masing-masing, tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Ringkasan Berita:
  • Warga kini bisa mencetak e-KTP dan KIA di kecamatan masing-masing tanpa harus ke Disdukcapil, sehingga menghilangkan antrean dan mempercepat layanan.
  • Disdukcapil menargetkan perekaman e-KTP mencapai 99,40 persen di 2025, dibantu layanan jemput bola untuk disabilitas, lansia, dan warga yang berhalangan.
  • Layanan Adminduk tidak dipungut biaya, proses e-KTP selesai 3 hari dan dikirim ke rumah. Disdukcapil juga membuka pengaduan lewat WhatsApp resmi 081121277889.

 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Banten, resmi memperluas pelayanan KTP elektronik di 29 kecamatan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menuturkan perluasan layanan adminduk ini dapat memudahkan masyarakat dalam pencetakan e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) di kecamatan masing-masing, tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil.

"Dampak positifnya, sekarang tidak ada antrean. Layanan Adminduk dekat dengan masyarakat agar lebih hemat, dekat dan cepat," ucapnya kepada wartawan, Rabu (18/11/2025).

Fachrul Rozi menjelaskan hal itu juga bertujuan untik meningkatkan perekaman e-KTP hingga 99,40 persen di 2025, yang saat ini telah mencapai 98 persen.

Fachrul menambahkan program jemput bola juga terus dilakukan Disdukcapil, terutama untuk warga disabilitas, lansia dan mereka yang berhalangan.

"Petugas akan datang ke rumah-rumah warga dengan jadwal yang telah ditentukan," ungkapnya.

Di sisi lain Pejabat fungsional Analisis Kebijakan pada bidang Pengelolan Informasi Adminstasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Tangerang Dicky Purnama mengatakan layanan Adminduk ini tidak dipungut biaya.

"Proses perekaman e-KTP hingga jadi  hanya memakan waktu 3 hari, dan dokumen akan diantar langsung ke rumah," katanya.

Disdukcapil Kabupaten Tangerang juga meluncurkan nomor resmi WhatsApp 081121277889 untuk pengaduan dan layanan masyarakat.

Program ini diluncurkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memudahkan masyarakat.

Beberapa contoh layanan yang tersedia di Gerai Pelayanan Publik (GPP) antara lain:

  • Pelayanan Administrasi Kependudukan,  seperti pengurusan KTP, KK, dan dokumen lainnya.
  • Pelayanan Pajak meliputi pembayaran pajak kendaraan bermotor
  • Pelayanan Kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi
  • Pelayanan Pendidikan seperti pendaftaran sekolah dan pengurusan ijazah. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved