Sabtu, 2 Mei 2026

Pengedar Sabu Kampung Ambon Cengkareng Diringkus Polisi di Tangerang

Unit Reskrim Polsek Pinang membekuk seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial A di Kampung Dumpit, Gandasari, Jatiuwung, Tangerang.

Tayang:
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribunbogor
PELAKU KEJAHATAN - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, barang bukti berupa tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram dan satu unit telepon genggam diamankan dari tangan pelaku. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Pinang membekuk seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial A di Kampung Dumpit, Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (19/1/2026) kemarin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, barang bukti berupa tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram dan satu unit telepon genggam diamankan dari tangan pelaku.

"Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan seorang pria berusia 44 tahun," ujar Jauhari kepada awak media, Selasa (20/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas barang haram di lingkungan pemukiman padat penduduk.

Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan berhasil mengidentifikasi keberadaan A beserta tempat tinggalnya. 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digiring menuju Mapolsek Pinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya tersebut A ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang Undang No 1 tahun 2023 Pasal 609 Jo Pasal 610 KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika.

"Yang bersangkutan memperoleh barang haram ini dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Komplek Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat," ungkapnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan hendak dijual kembali," sambungnya.

Adapun pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya peredaran gelap narkotika menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Masyarakat Kota dan Kabupaten Tangerang pun diminta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.

Jauhari menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkotika

"Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan ke call center kami 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar, Polri akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor," kata dia. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved