PTDH Polri
6 Fakta Pemecatan Kompol Cosmas usai Rantis Brimob Tewaskan Driver Ojol Affan Kurniawan
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Perwira Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri.
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya.
PTDH merupakan pemecatan atau pengakhiran masa dinas seorang anggota dari institusinya karena melakukan pelanggaran berat.
PTDH umumnya diterapkan pada anggota Kepolisian (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS
Kompol Cosmas dioecat dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya bersama enam anak buahnya.
6 Fakta Pemecatan Kompol Cosmas usai Rantis Brimob Tewaskan Driver Ojol Affan Kurniawan
Baca juga: Respons Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri
1. Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat
Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri itu resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Putusan dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar Divisi Propam Polri, Rabu (3/9/2025) malam.
2. Tewaskan Driver Ojol
Kasus ini bermula saat rantis Brimob yang ditumpangi Kompol Cosmas melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Korban tewas di lokasi.
3. Menangis dan Minta Maaf
Dalam persidangan, Kompol Cosmas menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan permohonan maaf kepada pimpinan serta institusi Polri.
Tangisnya pecah ketika menyebut dirinya hanya berniat menjalankan tugas.
4. Mengaku Tidak Berniat Mencelakakan
Cosmas menegaskan bahwa ia sama sekali tidak memiliki niat untuk membuat orang celaka. Ia mengaku baru mengetahui korban meninggal dari media sosial.
Baca juga: Breaking News: Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Kematian Affan Kurniawan
5. Hadirkan Pengawas Eksternal
Sidang KKEP juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk memastikan transparansi proses persidangan.
6. Hukuman Terberat
Majelis sidang menyatakan Kompol Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Hukuman PTDH diputuskan sebagai sanksi terberat atas pelanggaran tersebut.
Peristiwa tewasnya Affan Kurniawan bermula ketika sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (28/8/2025).
Aksi itu diwarnai kericuhan antara demonstran dengan aparat kepolisian.
Dalam upaya pengamanan, satuan Brimob menurunkan sejumlah kendaraan taktis. Salah satunya adalah rantis yang ditumpangi Kompol Cosmas Kaju Gae.
Di tengah situasi kacau, rantis tersebut melaju dan menabrak Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang saat itu berada di lokasi.
Benturan keras membuat Affan terlindas hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
Peristiwa itu sempat terekam kamera warga dan tersebar di media sosial, sehingga menimbulkan gelombang reaksi publik.
Keluarga korban menuntut keadilan atas insiden tersebut.
Mereka meminta kepolisian bertanggung jawab penuh dan menindak tegas oknum yang terlibat. Kasus ini juga menuai sorotan luas karena dianggap mencoreng citra Polri.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Divisi Propam Polri langsung memproses kasus ini ke meja etik.
Kompol Cosmas, yang saat itu menjabat Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob, akhirnya disidangkan hingga berujung pada vonis PTDH.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Respons Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri |
![]() |
---|
Breaking News: Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ikuti Jejak NasDem, PAN Hentikan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas DPR Eko Patrio dan Uya Kuya |
![]() |
---|
Uya Kuya Pilih Restorative Justice untuk Ibu-Ibu Pelaku Penjarahan Rumahnya, Ini Alasannya |
![]() |
---|
20 Rumah Dinas Polsek Serpong Terbakar, Api Menyebar dari Rumah Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.