Gaji Anggota DPR RI

Rincian Gaji Anggota DPR RI setelah Tunjangan Rumah Dihapus, Tembus Rp 65,5 Juta Per Bulan

Pasca penghapusan tunjangan rumah dan sejumlah fasilitas lainnya, maka kini gaji yang dibawa pulang anggota DPR RI tidak sebesar sebelumnya

Editor: Joseph Wesly
(shutterstock)
RINCIAN GAJI ANGGOTA DPR- Ilustrasi uang gaji DPR RI. Setelah tunjangan rumah dihapus, gaji anggota DPR RI perbulan sebesar Rp 65.595.730. (shutterstock) 

11. Fungsi Pengawasan Rp8.461.000

12. Fungsi Anggaran Rp8.461.000

Bila ditotal seluruh tunjangan tersebut mencapai Rp74.210.680, namun terdapat pengurangan Pajak PPh 15 persen sebesar Rp8.614.950.

6 Poin Kesepakatan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil pertemuan pimpinan DPR bersama ketua fraksi seluruh partai.

Pertemuan ini digelar sebagai respons atas gelombang aksi masyarakat di berbagai daerah.

Dalam konferensi pers di Ruang Abdul Moeis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), Dasco membeberkan enam poin kesepakatan penting yang disetujui.

Pertama, DPR menghentikan pemberian tunjangan perumahan senilai Rp50 juta untuk anggota DPR RI, berlaku per 31 Agustus 2025.

Kedua, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri akan diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.

Ketiga, pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR dilakukan, mencakup biaya listrik, biaya telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

Keempat, hak-hak keuangan anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya tidak akan dibayarkan.

Saat ini ada lima anggota berstatus nonaktif: Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).

Kelima, DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing terkait pemeriksaan anggota DPR yang dinonaktifkan.

Keenam, DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi serta kebijakan lainnya.

Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved