Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

kliennya berasal dari klaster penculik, yang tidak memiliki hubungan dengan para pelaku intelektual maupun eksekutor lainnya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tangkapan layar CCTV - Istimewa
PEMBUNUHAN BOS BUMN - Tangkapan layar rekaman kamera CCTV yang merekam momen Bos atau Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Mas diculik sejumlah pria saat berada di Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8/2025) sore dan akhirnya dibunuh. Penculikan dan pembunuhan ini dilakukan secara terencana dan aktor intelektualnya masih buron. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Adrianus Agal, kuasa hukum tersangka EW alias Eras dalam kasus penculikan yang menyeret Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta mengungkap, pihaknya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pengajuan ini harus ke lembaga yang berwenang, kami ajukan ke LPSK. Kenapa mengajukan itu? karena undang-undang mengakomodir hal itu, karena sebelum terungkap, beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan," ujar Adrianus kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, kliennya berasal dari klaster penculik, yang tidak memiliki hubungan dengan para pelaku intelektual maupun eksekutor lainnya.

Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan adanya perintah dari pihak lain untuk melaksanakan aksi penculikan.

"Atas dasar itu, kami mengajukan justice collaborator ini, karena dari beberapa klaster ini kan tidak saling mengenal, dari klaster dalang intelektual kami tidak pernah kenal, klaster eksekusi Juga kami tidak kenal, kami tidak tahu apakah dalam BAP mereka seperti apa, kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu," ucapnya.

Adrianus menegaskan, pengajuan sebagai justice collaborator juga bertujuan untuk membantu mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar. 

Ia berharap keterbukaan ini dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi kliennya, meskipun kemungkinan bebas dinilai kecil.

"Kami tahu dalam proses perkara ini, pembebasan mungkin sulit. Tapi setidaknya, ada alasan yang meringankan. Apakah nanti dikabulkan, itu tergantung majelis hakim," pungkasnya.

Adrianus memastikan, permohonan tersebut telah diajukan secara resmi ke LPSK. Pihaknya kemudian siap buka-bukaan guna membantu mengungkap kasus tersebut.

"Itu tujuannya untuk itu, kami sebagai pengacara kan harus terbuka, kami mau membela klien kami, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan, tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka, apakah nanti dikabulkan itu tergantung majelis hakim," tuturnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved