Bantuan Subsidi Upah
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua 2025 itu disebut akan dilakukan pada September 2025
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah disebut mewacanakan kembali pencairan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua 2025.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua 2025 itu disebut akan dilakukan pada September 2025.
Meski begitu, hingga kini memang belum ada pengumunan resmi dari Kemnaker mau pun BPJS Ketenagakerjaan soal pencairan BSU 2025.
Sebelumnya diketahui pemerintah telah memberikan BSU Ketenagakerjaan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Pemberian Bantuan Subsidi Upah dilakukan untuk membantu masyarakat memenuhi menjaga daya beli.
Bantuan Subsidi Upah adalah stimulus ekonomi demi meringankan beban pekerja yang memiliki gaji kecil.
BSU BPJS Ketanagakerjaan tahap kedua 2025 ini bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Informasi itu dibagikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu
Airlangga mengatakan BSU merupakan bagian dari sejumlah langkah perlindungan yang diteruskan pemerintah.
“Saat ini, program stimulus seperti (subsidi) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta sudah berjalan, dan upah untuk pekerja padat karya sudah berjalan. Pemerintah menanggung pajak penghasilan untuk sektor-sektor tertentu, dan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh 1,7 juta pekerja,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Antara.
Jadwal Pencairan BSU September 2025
Berdasarkan informasi hingga kini belum ada informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Karena belum ada informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Agar tidak ketinggalan informasi, pekerja calon penerima BSU bisa terus memantau situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian jadwal penyaluran bantuan.
Syarat Mendapatkan BSU
Bila mengacu pada kriteria penerima BSU sebelumnya, beberapa persyaratan yang berlaku di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.
Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BLT BBM pada periode yang sama.
Bekerja di sektor formal dengan bukti kepesertaan aktif di perusahaan.
Namun, pemerintah dapat menyesuaikan kembali kriteria ini pada kuartal III atau IV tahun 2025, sesuai kondisi anggaran dan kebijakan terbaru.
Jumlah BSU
BSU sebelumnya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Pencairan dilakukan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000.
Jika program ini kembali digulirkan pada tahun 2025, nominal bantuan diperkirakan masih akan berada di kisaran yang sama, kecuali ada revisi dari kebijakan anggaran pemerintah.
Cara Mengecek Penerima BSU
Calon penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui dua kanal resmi berikut:
1. Website Kemnaker
Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
Klik menu Cek NIK.
Masukkan NIK dan kode captcha yang tersedia.
Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU (terdaftar atau tidak terdaftar).
2. Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
Login ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Masuk ke menu Bantuan Pemerintah.
Lihat notifikasi terkait status BSU Anda jika tersedia.
Pemerintah menegaskan BSU dan program perlindungan lainnya akan terus dijalankan untuk menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Deregulasi di beberapa sektor industri, terutama di Jawa, diproyeksikan bisa menciptakan lebih dari 100.000 lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Ramai Soal Pencairan BSU September 2025, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara |
|
|---|
| Syarat Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu |
|
|---|
| Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu |
|
|---|
| Jadwal Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Kantor Pos, 1 Juta Pekerja Belum Ambil |
|
|---|
| BSU Tidak Diambil hingga Batas Waktu Pencairan, Apakah Masih Bisa Diambil? Cek Penjelasan Kantor Pos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/uang-tunai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.