Rani Tembak Mati Teman Sekampung karena Dipermalukan saat Hendak Pinjam Uang Rp 100 Ribu

Saat korban dan istrinya melintas menggunakan sepeda motor, pelaku langsung menembakkan senpi miliknya. Ditembak dari jarak sekitar 5 meter.

Editor: Joseph Wesly
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi/Rekaman CCTV
TEMBAK MATI TEMAN- Pelaku penembakan Mahrani (34) saat digelandang ke Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan pada Senin (6/10/2025). Maharani nekat menembak temannya R karena diejek saat hendak pinjam uang Rp 100 ribu. (Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi/Rekaman CCTV) 

"Kesal dia menghina saya. Saya mau berutang tapi malah diejek di depan banyak orang. saya sakit hati," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres OKI.

Bermodal senjata api yang didapatnya dari hasil mencuri, tersangka mengaku sengaja memang sengaja menunggu korban melampiaskan emosi dalam dirinya.

"Kebetulan ada mobil (jadi keluar dari balik mobil). Sebelumnya saya memang nunggu di sana," ujarnya. 

Kini, di balik jeruji besi, hanya ada penyesalan yang tersisa. Ketika ditanya perasaannya setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ia mengaku sangat menyesal.

"Jelas menyesal," pungkasnya.

Korban Bonceng Istri

Penembakan tersebut terjadi Senin (6/10/2025) sekitar jam 07.00 WIB.

K saat kejadian sedang mengendarai sepeda motor trail membonceng istrinya, tewas seketika usai senjata api diletuskan tepat mengenai dadanya. Penembakan itu terjadi di tengah permukiman sehingga mengagetkan warga di lokasi kejadian. 

"Tembakan mengenai bagian dada korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi," ujar Kapolsek Cengal, Iptu Agus Masyudhi saat dikonfirmasi. 

Kejadian bermula saat keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumah setelah berkunjung ke rumah keluarga.

Saat melintas di Jalan poros Desa Sungai Jeruju, korban merupakan warga Dusun Baru tiba-tiba  diadang pelaku.

Pelaku muncul dari balik mobil dan langsung melepaskan tembakan dengan senjata api rakitan sebanyak satu kali.

"Saat ini kami tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian," ungkapnya.

Rani kini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Ultimatum Warga Serahkan Senpi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved