Ibu Nadiem Merasa Patah Hati Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung telah sah menurut hukum

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Yulianto
STATUS TERSANGKA SAH- Mantan Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Hakim Prapid sebut status tersangka Nadiem sah. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Senin, 13 Oktober 2025.

Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung telah sah menurut hukum.

Amar putusan menyebutkan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.”

Biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan.

Dengan putusan ini, status tersangka terhadap Nadiem tetap berlaku dan proses penyidikan oleh Kejagung berlanjut.

Ibunda Nadiem Makarim Ungkap Rasa Sedih Usai Putusan Praperadilan. 

Atika Algadrie, ibunda Nadiem Makarim, menghadiri sidang putusan di PN Jakarta Selatan.

Ia menyatakan bahwa keputusan hakim sangat menyedihkan bagi keluarga. Atika menyebut bahwa hatinya seakan patah mendengar putusan praperadilan ditolak.

Sebagai orang tua, ia mengaku yakin bahwa anaknya selalu menjunjung kejujuran dan integritas. Ia menyoroti kontribusi Nadiem dalam menciptakan jutaan lapangan kerja melalui Gojek.

Ia juga menilai program pendidikan yang dijalankan anaknya bertujuan memajukan bangsa.

Atika menyatakan tetap percaya anaknya akan menghadapi proses hukum dengan baik.Ia berharap penegak hukum tetap menjunjung prinsip kejujuran dan kebenaran.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved