Daftar 4 Gubernur Riau yang Terjerat Hukum karena Korupsi, Terbaru Abdul Wahid
Abdul Wahid ditangkap KPK karena menerima uang suap dari anak buahnya terkait fee proyek di Dinas PUPR Riau tahun 2025
Ringkasan Berita:
- Abdul Wahid, Gubernur Riau 2025–2030, ditangkap KPK karena menerima fee proyek Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP. Uang disamarkan lewat kode “7 batang” sebagai setoran dari bawahannya.
- Abdul Wahid menjadi gubernur keempat Riau yang tersandung korupsi, setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
- KPK menilai korupsi berulang menandakan lemahnya pengawasan. Lembaga antirasuah itu berkomitmen mendampingi Pemprov Riau dan memperkuat sistem agar praktik suap tak terulang.
TRIBUNTANGERANG.COM- Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, menambah daftar panjang gubernur Provinsi Riau yang terjerat kasus korupsi.
Abdul Wahid ditangkap KPK karena menerima uang suap dari bawahannya terkait fee proyek di Dinas PUPR Riau tahun 2025.
Dilantik pada 20 Februari 2025, politikus PKB itu dicokok KPK karena melakukan tindakan tidak terpuji, yakni menerima aliran dana korupsi.
Belum genap setahun mengemban amanah warga Riau sebagai gubernur, Abdul Wahid sudah tersandung kasus korupsi.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid kembali mencoreng wajah Bumi Lancang Kuning. Bukan kali ini saja gubernur Riau terseret kasus korupsi.
Eks anggota DPR RI itu menjadi gubernur keempat yang terjerat pidana korupsi.
Lantas, siapa saja gubernur Riau yang pernah tersandung kasus serupa?
Baca juga: Sosok Abdul Wahid Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK
Berikut daftar empat gubernur Riau yang terlibat kasus korupsi:
1. Saleh Djasit (1998–2003)
Tersandung kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar. Ia menjadi gubernur pertama di Riau yang terjerat kasus korupsi.
2. Rusli Zainal (2003–2014)
Terlibat dalam dua kasus besar, yakni suap penyelenggaraan PON XVIII Riau dan korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak.
3. Annas Maamun (2014–2019)
Dihukum karena menerima suap alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
4. Abdul Wahid (2025–2030)
Menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Ia diduga menerima fee proyek Rp4,05 miliar dari total komitmen Rp7 miliar terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Modusnya menyerupai “jatah preman”, di mana kepala dinas dan bawahannya diwajibkan menyetor uang kepada gubernur untuk mendapatkan tambahan anggaran proyek.
Kasus Berulang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus berulang ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah di Riau.
“Kalau tidak salah, sudah empat kali Gubernur Riau tersangkut dugaan korupsi yang ditangani KPK. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2025).
Menurut Budi, KPK mendorong agar Pemerintah Provinsi Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan mekanisme kerja di lingkungan birokrasi.
Tujuannya agar praktik-praktik seperti pemerasan, jual beli jabatan, dan gratifikasi proyek tak kembali terulang.
“Kami berharap pemerintah daerah lebih serius melakukan pembenahan dan memperkuat sistem pengawasan agar peluang korupsi bisa ditekan,” ucapnya.
KPK Siap Dampingi dan Awasi Pemprov Riau
Sebagai bentuk komitmen pencegahan, KPK berencana melakukan pendampingan intensif untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang paling rawan penyimpangan anggaran.
Dari hasil pemetaan itu, KPK akan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola kepada Pemprov Riau dan kabupaten/kota di bawahnya.
“KPK akan terus memberikan rekomendasi perbaikan dan melakukan pengawasan agar tata kelola pemerintahan di Riau menjadi lebih transparan,” tambah Budi.
Pembenahan Harus Menjadi Prioritas
KPK menilai bahwa reformasi birokrasi di Riau harus dilakukan secara sistemik, bukan sekadar pergantian pejabat.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi di seluruh lini pemerintahan daerah agar kepercayaan publik terhadap pemimpin Riau bisa pulih.
“Kami berharap tidak ada lagi kepala daerah Riau yang berurusan dengan KPK di masa depan,” pungkasnya.
Terima Fee Rp4,05 Miliar Pakai Kode '7 Batang'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru.
Dalam aksinya, sang gubernur menggunakan kode '7 batang'. Abdul Wahid diduga menerima fee proyek sebesar Rp4,05 miliar dari total komitmen Rp7 miliar yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2025.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan fee tersebut berasal dari pengumpulan dana kepala UPT Dinas PUPR-PKPP atas instruksi Kepala Dinas M.
Arief Setiawan (MAS). Dana diberikan sebagai imbalan penambahan anggaran proyek infrastruktur yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Setoran kepada Abdul Wahid dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025. Setoran pertama Rp1,6 miliar, kedua Rp1,2 miliar, dan ketiga Rp1,2 miliar. Total penerimaan mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
KPK kemudian melakukan OTT pada Senin (3/11/2025) dan menangkap M. Arief Setiawan, FRY, serta lima kepala UPT.
Abdul Wahid sempat bersembunyi namun akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Riau bersama orang kepercayaannya. Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan pecahan asing senilai total Rp1,6 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Abdul Wahid kini ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama dikutip dari Tribunnews
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka:
- Abdul Wahid – Gubernur Riau,
- M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
- Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Annas Maamun
Rusli Zainal
Saleh Djasit
Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tindak pidana korupsi
| Sosok Abdul Wahid Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Mahfud MD Duga Ada Mark-Up 3 Kali Lipat Proyek Whoosh, Minta KPK Bergerak tanpa Menunggu Laporan |
|
|---|
| Abdul Muhaimin Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| KPK Sita Handphone Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji: Kita Buka, Lihat-lihat Isinya |
|
|---|
| Saling Klaim KPK dan Bupati Koltim Abdul Azis: KPK Sebut Lakukan OTT, Abdul Azis Bantah Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/eks-gubernur-riau-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.