Bullying di SMPN 19 Tangsel
Jadi Korban Perundungan Teman Sebangku, Siswa SMPN 19 Tangsel Muhammad Hisyam Meninggal Dunia
Muhammad Hisyam, siswa SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan meninggal
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, diketahui MH mengalami tindak kekerasan di dalam kelas saat jam istirahat Senin (10/11/2025). Korban diduga dijedotkan kepalanya ke kursi besi oleh teman sebangkunya, RI.
Kepala SMPN 19 Tangsel, Frida Tesalonik, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengatakan pihak sekolah telah melakukan mediasi antara orang tua korban dan pelaku.
KPAI Usul Lanjut Proses Hukum
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar kasus dugaan perundungan yang terjadi di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan dilanjutkan ke jalur hukum.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan keputusan ini diambil setelah upaya mediasi internal sekolah dinilai belum menyelesaikan masalah.
Menurutnya, langkah hukum penting dilakukan agar fakta kasus benar-benar terungkap dan memberikan keadilan bagi korban.
“Kalau bisa diselesaikan di sekolah, ya diselesaikan di sekolah. Tapi kalau tidak bisa, ya silakan diproses hukum. Karena dengan proses hukum, kita bisa tahu duduk perkaranya dan bagaimana penyelesaiannya,” ujar Diyah Puspitarini saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Selasa (11/11/2025).
Menurut Diyah, dari hasil pengawasan KPAI, unsur bullying sudah jelas terlihat, apalagi korban mengalami luka fisik. Karena itu, pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mengakui ada bullying, dan apakah terjadi luka-luka? Kan ada. Jadi tidak apa-apa, diproses hukum saja,” tegasnya.
Diyah menambahkan, proses hukum tetap bisa dilakukan meski pelaku masih di bawah umur.
Hal ini Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), lanjut Diyah, anak pelaku tindak pidana mendapat perlakuan khusus, mulai dari pendampingan psikologis hingga perlindungan hukum.
“Tidak apa-apa, pelaku di bawah umur juga bisa diproses, karena sudah ada mekanismenya di dalam SPPA,” jelasnya.
Selain mendorong penegakan hukum, KPAI mengingatkan pentingnya dukungan psikologis bagi korban dan pelaku.
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap kasus yang melibatkan anak wajib ditangani dengan proses yang cepat, didampingi tenaga profesional, dan mendapatkan bantuan sosial serta perlindungan hukum.
Diah menilai, kasus bullying yang marak di sekolah saat ini perlu menjadi perhatian serius. Ia menilai fenomena perundungan di kalangan pelajar generasi Z dan Alpha semakin kompleks karena pengaruh media sosial dan lemahnya ketahanan psikologis anak.
"Hari ini bullying tidak bisa dianggap remeh. Anak-anak sekarang kalau dibully bisa melakukan tindakan di luar kendali, karena mereka hidup di dua dunia nyata dan maya. Jadi ini harus jadi alarm bagi semua pihak,” pungkasnya.
| Masih dalam Penyelidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel |
|
|---|
| Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Kasus Bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan |
|
|---|
| Kritis di ICU, MH Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan Belum Sadarkan Diri |
|
|---|
| Mediasi Terkait Bullying di SMPN 19 Tangsel Tak Selesai, KPAI Tegaskan Proses Hukum Harus Jalan |
|
|---|
| Anak Pelaku Bullying di SMPN 19 Tangsel Tetap Bisa Diproses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Muhammad-Hisyam2.jpg)