Bullying di SMPN 19 Tangsel
Jadi Korban Perundungan Teman Sebangku, Siswa SMPN 19 Tangsel Muhammad Hisyam Meninggal Dunia
Muhammad Hisyam, siswa SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan meninggal
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Ringkasan Berita:
- Hisyam, siswa SMPN 19 Tangsel, meninggal dunia setelah lebih dari seminggu dirawat di rumah sakit pasca dugaan pemukulan di bagian belakang kepala oleh teman sebangkunya.
- Kasus kekerasan di sekolah ini telah dilaporkan dan KPAI merekomendasikan agar perkara dilanjutkan ke jalur hukum karena unsur bullying dan luka fisik terlihat.
- Suasana duka menyelimuti rumah korban, warga berdatangan memberi penghormatan, jenazah akan dimakamkan di makam keluarga setelah dipulangkan dari RS Fatmawati.
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Muhammad Hisyam, siswa SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan teman sebangkunya meninggal dunia, Minggu (16/11/2025) pukul 06.00 WIB.
Perwakilan kuasa hukum keluarga korban, Alvian Adji Nugroho mengungkapakan dirinya mendapatkan kabar setelah menjalankan salat Subuh.
"Kabar duka ini disampaikan pihak keluarga, bilang Hisyam sudah “tidak ada” saat dibangunkan," ujar Alvian, Serpong, Tangsel, Minggu (16/11/2025).
Alvian mengatakan, Hisyam telah menjalani perawatan di rumah sakit sejak Kamis pekan lalu, tak lama setelah proses mediasi yang dilakukan terkait dugaan pemukulan yang menimpanya.
Dengan demikian, Hisyam telah dirawat selama sekitar lebih dari satu minggu.
Ia menegaskan Hisyam tidak memiliki riwayat penyakit apapun sebelum kejadian.
“Tidak ada riwayat sakit,” ungkap Alvian.
Terkait dugaan adanya tumor, Alvian menegaskan mereka belum menerima penjelasan pasti dari dokter.
Hingga kini, penyebab pasti meninggalnya Hisyam belum dapat dipastikan. Keluarga menyebut kondisi korban menurun setelah dugaan pemukulan di bagian belakang kepala.
"Belum tau hasilnya, pasca pemukulan (belakang kepala)," ujar Alvian.
Sementara itu, terkait proses hukum, Alvian mengatakan keluarga menyampaikan laporan atas kasus ini telah dibuat oleh KPAI.
Rumah Duka Dipati Warga
Pantauan TribunTangerang.com, rumah duka tampak dipadati warga yang datang untuk melihat dan mendoakan almarhum. Warga terlihat silih berganti berdatangan memberikan penghormatan terakhir.
Jenazah Hisyam akan dimandikan setelah dipulangkan dari Rumah Sakit Fatmawati. Rencananya, ia akan dimakamkan di makam keluarga yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, diketahui MH mengalami tindak kekerasan di dalam kelas saat jam istirahat Senin (10/11/2025). Korban diduga dijedotkan kepalanya ke kursi besi oleh teman sebangkunya, RI.
Kepala SMPN 19 Tangsel, Frida Tesalonik, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengatakan pihak sekolah telah melakukan mediasi antara orang tua korban dan pelaku.
KPAI Usul Lanjut Proses Hukum
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar kasus dugaan perundungan yang terjadi di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan dilanjutkan ke jalur hukum.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan keputusan ini diambil setelah upaya mediasi internal sekolah dinilai belum menyelesaikan masalah.
Menurutnya, langkah hukum penting dilakukan agar fakta kasus benar-benar terungkap dan memberikan keadilan bagi korban.
“Kalau bisa diselesaikan di sekolah, ya diselesaikan di sekolah. Tapi kalau tidak bisa, ya silakan diproses hukum. Karena dengan proses hukum, kita bisa tahu duduk perkaranya dan bagaimana penyelesaiannya,” ujar Diyah Puspitarini saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Selasa (11/11/2025).
Menurut Diyah, dari hasil pengawasan KPAI, unsur bullying sudah jelas terlihat, apalagi korban mengalami luka fisik. Karena itu, pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mengakui ada bullying, dan apakah terjadi luka-luka? Kan ada. Jadi tidak apa-apa, diproses hukum saja,” tegasnya.
Diyah menambahkan, proses hukum tetap bisa dilakukan meski pelaku masih di bawah umur.
Hal ini Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), lanjut Diyah, anak pelaku tindak pidana mendapat perlakuan khusus, mulai dari pendampingan psikologis hingga perlindungan hukum.
“Tidak apa-apa, pelaku di bawah umur juga bisa diproses, karena sudah ada mekanismenya di dalam SPPA,” jelasnya.
Selain mendorong penegakan hukum, KPAI mengingatkan pentingnya dukungan psikologis bagi korban dan pelaku.
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap kasus yang melibatkan anak wajib ditangani dengan proses yang cepat, didampingi tenaga profesional, dan mendapatkan bantuan sosial serta perlindungan hukum.
Diah menilai, kasus bullying yang marak di sekolah saat ini perlu menjadi perhatian serius. Ia menilai fenomena perundungan di kalangan pelajar generasi Z dan Alpha semakin kompleks karena pengaruh media sosial dan lemahnya ketahanan psikologis anak.
"Hari ini bullying tidak bisa dianggap remeh. Anak-anak sekarang kalau dibully bisa melakukan tindakan di luar kendali, karena mereka hidup di dua dunia nyata dan maya. Jadi ini harus jadi alarm bagi semua pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan berinisial MH mengalami tindak kekerasan setelah kepalanya dijedotkan ke kursi besi oleh teman sebangkunya berinisial RI.
Kepala SMP Negeri di Tangsel, Frida Tesalonika mengatakan kejadian tersebut terjadi Senin, (20/10/2025) saat jam istirahat di dalam kelas.
"Kronologis kebetulan Senin, super visit kelas di kelas itu, tidak ada tanda. Kejadian di jam istirahat, menurut informasi anak dijedotin ke bangku," ujar Frida Tesalonik, Serpong, Tangsel, Selasa (11/11/2025).
Frida Tesalonik mengatakan saat kunjungan di jam pelajaran terakhir, pembelajaran berjalan dengan baik, inovatif, dan menyenangkan.
Guru pengajar dinilai mempersiapkan pembelajaran dengan matang, menggunakan alat pendukung seperti proyektor, dan suasana kelas terlihat kondusif serta siswa tampak senang dan aktif. Tidak ada indikasi kejadian khusus pada waktu tersebut.
Beberapa saat kemudian, ia mendapat foto korban dalam kondisi bagian matanya tertutup akibat luka.
"Saya mendapat foto ananda MH sudah tertutup matanya," ujar Frida.
Pada hari Rabu, lanjut Frida, orang tua korban datang ke sekolah untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian masalah.
Ia segera menindaklanjuti dan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak orang tua korban dan orang tua pelaku.
"Terjadilah kesepakatan kedua belah pihak, tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan si orang tua pelaku untuk membiayai si korban, untuk mata dan kepala," ujar Frida.
Menurut Frida proses penyelesaian berjalan dengan baik, pihak sekolah telah melakukan mediasi dan memastikan tidak ada konflik lanjutan.
Pada hari Kamis, Frida mengatakan wali kelas berkunjung ke rumah korban untuk menengok kondisi siswa yang sempat mengalami lemas pada tangan dan kaki.
Dalam kunjungan tersebut, wali kelas membawa buah tangan sebagai bentuk empati dan dukungan. Saat itu, kondisi korban sudah membaik matanya tidak lagi tertutup dan ia sudah dapat berinteraksi serta berbincang dengan baik.
Namun, beberapa waktu kemudian, pihak sekolah kembali menerima pesan dari keluarga korban melalui WhatsApp, yang menyampaikan adanya keluhan lanjutan terkait kejadian tersebut.
"Akhirnya kami di Wa sekarang begini begini, kok jadi gini dari keluarga korban," pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Masih dalam Penyelidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel |
|
|---|
| Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Kasus Bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan |
|
|---|
| Kritis di ICU, MH Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan Belum Sadarkan Diri |
|
|---|
| Mediasi Terkait Bullying di SMPN 19 Tangsel Tak Selesai, KPAI Tegaskan Proses Hukum Harus Jalan |
|
|---|
| Anak Pelaku Bullying di SMPN 19 Tangsel Tetap Bisa Diproses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Muhammad-Hisyam2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.