Alasan TNUK Adukan Amirudin ke Polisi hingga Dituntut 2 Tahun Penjara usai Tebang Pohon Kecapi
I Made menjelaskan laporan yang dilayangkan pihaknya terhadap Amirudin, berasal dari aduan masyarakat dan tangkap tangan
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, PANDEGLANG- Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sumur, I Made Artawan sampaikan tanggapan terkait warga Pandeglang, Banten, bernama Amirudin (61) yang dituntut 2 tahun penjara usai menebang pohon kecapi, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
I Made menjelaskan laporan yang dilayangkan pihaknya terhadap Amirudin, berasal dari aduan masyarakat dan tangkap tangan terkait penebangan pohon di TNUK.
Diikuti Warga Lain
Dia mengaskan jika perbuatan yang dilakukan Amirudin dibiarkan, maka bisa saja diikuti warga lain yang tinggal di dekat kawasan TNUK.
"Kami lakukan tindakan terhadap terdakwa karena adanya aduan dari masyarakat sekitar yang peduli terhadap kawasan TNUK," ujar I Made kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
"Jika kami tidak lakukan tindakan, kemungkinan berdampak terhadap kawasan, dapat berupa kemungkinan perbuatan Amirudin akan diikuti oleh masyarakat lain," tambahnya.
I Made mengatakan sebelum memutuskan melaporkan Amirudin, dia mengaku telah beberapa kali mengingatkan warga untuk tak menebang pohon di kawasan TNUK.
Cuma Alibi Semata
I Made Artawan mengaku sempat mendapatkan laporan dari warga soal Amirudin yang kerap melakukan peneresan hingga terdapat beberapa pohon di kawasan tersebut mati.
"Masyarakat banyak melaporkan, Pak Amirudin itu merusak pohon. Merusak pohon itu salah satunya dengan cara lakukan peneresan di bawah itu," katanya.
Soal ketidaktahuan Amirudin jika pohon kecapi yang ditebang tersebut masuk ke kawasan TNUK, I Made menilai hal itu hanyalah alibi.
"Itu hanya alibinya saja. Dia (Amirudin) itu sudah lama di situ, tidak mungkin dia tidak tahu bahwa itu di dalam kawasan. Masyarakat yang lain juga tahu kok itu di dalam kawasan. Pal batasnya jelas," ungkapnya.
Lebih lanjut I Made juga menilai tuntutan 2 tahun penjara yang diberatkan terhadap Amirudin, merupakan hukuman paling rendah.
Jika mengacu pada UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang hukumannya minimal 3 tahun penjara dan denda Rp 100-500 juta.
"Kalau untuk pernyataan sepadan atau tidak, saya tidak berani, ya. Cuma kalau setahu saya, kalau dituntut 2 tahun, itu tuntutan minimal itu sesuai undang-undang 32 tahun 2024. Paling rendah itu tuntutannya," ujarnya.
Dituntut 2 Tahun
Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami seorang lansia bernama Amirudin (61) lantaran dituntut 2 tahun penjara usai menebang pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.
Persidangan atas kasus yang menjerat pria asal Cimanggu, Kabupaten Pandeglang itu, kini telah memasuki tahap pleidoi.
Kuasa hukum Amirudin dari LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Banten, Neneng Annisa menjelaskan peristiwa itu terjadi, Sabtu 21 Juni 2025 siang.
Amirudin yang bekerja sebagai penggarap sawah di dekat kawasan TNUK, kekurangan biaya untuk merenovasi atap rumahnya yang hampir roboh.
Neneng mengatakan Amir kemudian meminta bantuan rekannya, Arsana untuk menebang pohon kecapi yang terletak di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur, Pandeglang.
Akan tetapi aktivitas penebangan pohon tersebut diketahui oleh warga sekitar kemudian dilaporkan kepada Kepala Balai TNUK.
Neneng menjelaskan Amirudin tak mengetahui jika pohon yang telah ia tebang berdiri di atas tanah TNUK.
"Jadi memang pohon itu berdiri berbatasan dengan lahan garapan, kurang lebih 50 meter jaraknya, pak Amir pikir itu pohon berada di lahan garapannya," ungkap Neneng saat diwawancarai Tribuntangerang.com, Senin (17/11/2025).
Atas kejadian itu, Amirudin dan Arsanah harus menjalani proses sidang, dan dikenakan Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Neneng mengaku sangat menyayangkan terkait proses hukum yang diberatkan kepada kedua terdakwa.
Pasalnya dia menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang hanya menebang satu pohon kecapi.
"Yang disayangkan adalah proses hukumnya yang tidak mengedepankan restorative justice, lalu tuntutan 2 tahun penjara juga tidak sebanding dengan penebangan satu pohon kecapi," katanya.
Di samping itu, menantu Amirudin, Samsuri mengaku sangat terpukul dengan adanya perkara ini.
Dia mengatakan sang ayah harus mengumpulkan uang selama 4 tahun demi merenovasi atap rumah.
Selama itu pula Amirudin harus bertahan dengan kondisi atap rumahnya yang kerap bocor jika dilanda hujan deras.
Kayu yang sudah lapuk juga membuat Amiriduin, istri dan anaknya, merasa khawatir atap rumahya tiba-tiba roboh dan menimpa mereka.
"Kondisi kayu juga sudah semakin lapuk. Sehingga orangtua kami menyisihkan uang dari bertani. Kalau hujan sering bocor. Di dapur tiga titik yang bocor, di ruang tengah juga ada yang bocor," ungkap Samsuri.
Tak hanya itu, Samsuri juga mengatakan Amirudin masih memiliki tanggungan, yakni istri dan anak bungsunya yang masih duduk di bangku SMA.
"Dua anak bapak saya masih menjadi tanggungannya, apalagi yang bungsu. Karena dia masih sekolah," katanya.
Atas hal ini, Samsuri berharap Amirudin bisa dibebaskan dari segala tuntutan. Jika pun harus menjalai proses hukum, dia berharap sang ayah mendapatkan hukuman seringan-ringanya.
"Menimbang dari kesalahan orangtua kamu, kalau memang misalkan harus ada proses hukum, misalkan sampai vonis, saya berharap dihukum seringan-ringannya, kalau bisa dibebaskan," ungkap Samsuri.
"Kasian juga orangtua saya udah tua harus menjalani proses hukum seperti ini, soalnya kami kan orang kampung latar belakang pendidikan terbatas, kami sebenarnya melakukan ini enggak tahu, apalagi dari segi ekonomi, kurang berkecukupan," tambahnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kondisi-rumah-Amirudin2025-11-17.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.