Kasus Ijazah Jokowi

KPU Solo Klarifikasi dan Beberkan Fakta Baru Soal Ijazah Jokowi Dimusnahkan

Pihak KPU Solo secara tegas membantah telah memusnahkan ijazah Jokowi yang sebagai arsip pendaftaran sebagai calon Wali Kota Solo.

Editor: Joko Supriyanto
(Twitter/X/Canva)
IJAZAH JOKOWI ASLI- Bareskrim Polri mengumumkan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah asli. Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Twitter/X/Canva) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kabar pemusnahan dokumen penting terkait pencalonan Joko Widodo saat pencalonan sebagai Wali Kota Solo sempat mengegerkan publik.

Kabar itu sempat terungkap dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Perwakilan PPID KPU Surakarta menyebut arsip tersebut telah dimusnahkan karena masa retensinya sudah habis, mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

“Sesuai JRA buku agenda kami, arsipnya sudah musnah,” ujar termohon.

Dia menjelaskan bahwa masa retensi arsip hanya satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, sebelum diwajibkan dimusnahkan.

Pengakuan inilah yang kini membuat publik heboh hingga jadi polemik, namun kini ada pengakuan berbeda dari KPU Solo yang memberikan fakta baru terkait pemusnahan dokumen.

Pihak KPU Solo secara tegas membantah telah memusnahkan ijazah Jokowi yang sebagai arsip pendaftaran sebagai calon Wali Kota Solo.

KPU Kota Solo memastikan dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pemilihan 2005, termasuk ijazah yang menjadi syarat wajib pendaftaran.

"Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen," tegas Arya, seperti dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Hakim Kaget KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi Sudah Dimusnahkan

Bekas yang Dimusnahkan

Menurut Arya, dokumen yang telah dimusnahkan bukanlah salinan ijazah atau berkas pencalonan Jokowi, melainkan buku agenda surat saat proses pendaftaran calon Wali Kota Solo tahun 2005.

Buku agenda tersebut, jelasnya, hanya berisi informasi administratif, yaitu tanggal dan nomor agenda masuk salinan dokumen milik Jokowi ke KPU Solo.

Pemusnahan buku agenda ini, lanjut Arya, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU.

"Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran... agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah," jelasnya merujuk pada regulasi KPU tersebut.

Dokumen Ijazah Jokowi Masih Lengkap

Arya meyakinkan publik bahwa seluruh salinan dokumen milik Jokowi, termasuk ijazahnya, masih lengkap dan tersimpan aman di KPU Solo

Bahkan, dia menyebutkan bahwa KPU Solo telah menyerahkan dokumen ijazah yang diminta sesuai permintaan pihak penggugat dalam proses sengketa sebelumnya.

Pihak penggugat yang dimaksud adalah kelompok yang mengajukan sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), termasuk di antaranya Bonatua Silalahi, seorang pengamat kebijakan publik, dan kelompok bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

"Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu," kata Arya, menegaskan ketersediaan berkas.

Baca juga: Tudingan Ijazah Palsu Sudah Sampai Luar Negeri, Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

Ada Dokumen yang Belum Diserahkan, Apa Itu?

Meski sebagian besar dokumen sudah diberikan, Arya mengakui ada sebagian kecil dokumen yang belum bisa diserahkan kepada penggugat. 

Namun, ia buru-buru menjelaskan bahwa hal itu bukan karena KPU Solo menahan, melainkan karena dokumen tersebut berada di luar kewenangan KPU Solo.

"Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan," ungkapnya, tanpa merinci dokumen apa saja yang belum diberikan.

Sejauh ini, KPU Solo mengklaim sudah menyerahkan dokumen penting lain seperti peraturan SOP verifikasi keabsahan data dan peraturan SOP pengelolaan data informasi kepada penggugat.

(TribunJambi.com/Darwin Sijabat)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved