Mahfud MD: Polisi Duduki Jabatan Sipil Gugur Otomatis, Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM
Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bukan berarti polisi dilarang bertugas di lingkungan kegiatan sipil
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD menegaskan putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 langsung berlaku sejak diketok. Polisi aktif hanya boleh menjabat posisi sipil jika sudah mundur atau pensiun.
- Mahfud menjelaskan polisi tetap boleh bertugas di kegiatan sipil seperti pengamanan atau menjadi ajudan, tetapi tidak boleh memegang jabatan struktural sipil.
- Sebagai langkah awal, Polri menarik Irjen Argo Yuwono dari posisi di Kementerian UMKM untuk kembali ke struktur Polri.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Anggota Reformasi Polri, Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Menurut Mahfud larangan MK bersifat tegas bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun, bukan hanya dengan izin Kapolri seperti praktik selama ini.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan seluruh aturan turunan yang selama ini dipakai sebagai dasar penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak lagi berlaku setelah putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan.
Mahfud menyebut PP Nomor 17 Tahun 2020yang selama ini menjadi pintu masuk bagi polisi aktif menduduki jabatan aparatur sipil gugur dengan sendirinya.
Alasannya, aturan di bawah undang-undang tidak boleh menabrak substansi aturan yang lebih tinggi.
“Aturan di bawah tidak boleh membentur aturan di atas. Maka dasar-dasar itu tercabut dengan sendirinya,” ujar Mahfud dalam siniar Terus Terang di YouTube-nya, dikutip Kamis (20/11/2025).
Larangan Tidak Menghalangi Penugasan Pengamanan
Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bukan berarti polisi dilarang bertugas di lingkungan kegiatan sipil.
Yang dilarang adalah menjabat posisi struktural sipil.
Polri tetap dapat melakukan pengamanan acara, menjadi ajudan pejabat, atau menjalankan tugas lain yang memang merupakan fungsi dasar kepolisian.
“Boleh bertugas, tapi tidak boleh memegang jabatan sipil,” tegas Mahfud.
Dalam putusan tersebut, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa tersebut memperluas makna pasal dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN yang bersaing di jabatan sipil.
Putusan MK Berlaku Seketika
Menurut Mahfud, putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dipatuhi seluruh institusi negara.
Mahfud menyampaikan hal itu usai menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jumat (14/11/2025).
“Kalau Reformasi Polri itu administratif. Tapi kalau MK, itu putusan hukum dan punya kekuatan mengikat,” ujar Mahfud.
Putusan Berlaku Saat Palu Diketok
Mahfud menjelaskan, putusan MK tidak menunggu revisi undang-undang maupun aturan lanjutan. Begitu diputuskan, otomatis berlaku.
“Menurut undang-undang, putusan MK berlaku seketika begitu palu diketok. Maka proses pemberhentian dan penyesuaian jabatan harus segera diatur ulang, kalau kita masih mengakui Indonesia sebagai negara hukum,” tegasnya.
Penugasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Gugur Otomatis
Mahfud menegaskan kembali bahwa semua penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil otomatis batal, karena dasar hukumnya telah dibatalkan MK.
“Enggak perlu ubah undang-undang. MK sudah membatalkan. Berarti sejak dibatalkan, ya langsung selesai. Berlaku seketika,” ujar Mahfud.
Larangan Tidak Berlaku Surut
Namun hal berbeda digaungkan pemerintah lewat menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menanggapi putusan MK yang mengharuskan polisi aktif mengundurkan diri apabila menjabat di luar institusi Polri.
Ia menyatakan bahwa putusan MK tersebut wajib dijalankan, namun tidak berlaku surut untuk polisi yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum putusan itu diterbitkan.
Polisi yang terlanjur menjabat jabatan sipil tidak wajib mundur, namun ke depan seluruh pengisian posisi sipil tidak boleh lagi melibatkan polisi aktif.
Polri Tarik Irjen Argo Yuwono
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 pada 13 November 2025.
Pernyataan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).
Menurut Trunoyudo, merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melakukan kajian cepat terkait implikasi hukum dari keputusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, kajian dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Pokja juga menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian.
Ia menegaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang memerlukan personel Polri.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelasnya.
Brigjen Trunoyudo menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan setiap langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum serta kepentingan nasional.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya dikutip dari Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili sebelum Keaslian Ijazah Jokowi Diputuskan Pengadilan |
|
|---|
| Daftar 10 Nama yang Dilantik Prabowo Menjadi Ketua dan Anggota Komisi Reformasi Polri |
|
|---|
| Mahfud MD Duga Ada Mark-Up 3 Kali Lipat Proyek Whoosh, Minta KPK Bergerak tanpa Menunggu Laporan |
|
|---|
| Sikap Tegas Menkeu Purbaya Soal Anggaran MBG Dipuji Mahfud MD: Terus Maju, Pak! |
|
|---|
| Pernah Mengabdi Kala Keduanya Jadi Presiden, Mahfud MD Sebut Perbedaan Jokowi dan SBY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Mahfud-MD-505.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.