Pemprov Banten

Pemprov Banten Perkuat Posko dan Satgas Pengawasan Aktivitas Truk Tambang di Bojonegara–Puloampel

Pemprov Banten bentuk posko dan Satgas gabungan terhadap aktivitas operasional kendaraan tambang di Bojonegara–Puloampel, Kabupaten Serang.

Editor: Mochammad Dipa
dok. Pemprov Banten
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, audiensi warga dengan Pemprov Banten di Kantor UPTD Terminal Seruni, Kota Cilegon pada Senin (17/11/2025).  

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menanggapi serius dan mengakomodasi aspirasi masyarakat Bojonegara–Puloampel, Kabupaten Serang, terkait peningkatan aktivitas truk pertambangan yang memicu kemacetan dan mengancam keselamatan.

Pemprov Banten mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan operasional pertambangan melalui pembentukan posko dan Satuan Tugas (Satgas) gabungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyatakan bahwa langkah pengetatan ini adalah tindak lanjut dari audiensi warga dengan Pemprov Banten di Kantor UPTD Terminal Seruni, Kota Cilegon pada Senin (17/11/2025). 

Sekda Deden menegaskan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian utama Gubernur Banten Andra Soni.

"Fokus kami tetap pada kemacetan dan keselamatan warga. Pengawasan tambang harus berjalan lebih ketat. Ini sudah menjadi perhatian utama Bapak Gubernur," ujar Deden saat menemui kembali perwakilan warga pada Selasa (18/11/2025).

Penguatan posko dan satgas gabungan

Dalam upaya penertiban, Pemprov Banten segera memperkuat sistem pengawasan. Mulai pekan ini, posko pengawasan akan diperketat di setiap titik akses kendaraan tambang.

Setiap posko diisi oleh tiga personel yang bekerja dalam dua shift per hari, menjamin pengawasan berlangsung selama kurang lebih 16 jam per hari.

Satgas pengawasan melibatkan unsur dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Cilegon, Koramil Bojonegara dan Puloampel, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Satgas pengawasan akan memastikan jam operasional dan kapasitas kendaraan dipatuhi. Kami tidak akan membiarkan lagi truk tanpa penutup, melebihi kapasitas, atau beroperasi di luar jam yang sudah diatur," tegas Deden.

Penindakan pelanggaran

Selain penertiban di lapangan, Pemprov Banten juga menekankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Seluruh aktivitas pertambangan dan lalu lintas truk wajib mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Pelanggaran spesifik yang disoroti akan ditindak tegas, termasuk laporan dari warga, adalah kendaraan tambang yang tidak menggunakan penutup muatan, yang membahayakan pengendara lain akibat material yang berjatuhan.

"Seluruh masukan warga akan menjadi dasar evaluasi dan penindakan di lapangan. Satgas pengawasan akan terus melakukan pemantauan harian untuk melihat efektivitas pengawasan," paparnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved