Bullying di SMPN 19 Tangsel

Korban Bullying di SMPN 19 Tangsel Meninggal, Pemkot Tangsel Lakukan Pendalaman Kasus Perundungan 

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pendalaman terkait kasus dugaan perundungan terhadap siswa SMPN 19 Kota Tangerang

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
KORBAN BULLYING MENINGGAL- Pilar Saga Ichsan usai pemakaman siswa SMPN 19 Tangsel, Muhammad Hisyam yang menjadi korban Bullying. Dia dipukul temannya hingga mengalami kerusakan syaraf dan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Alvian mengatakan, Hisyam telah menjalani perawatan di rumah sakit sejak Kamis pekan lalu, tak lama setelah proses mediasi yang dilakukan terkait dugaan pemukulan yang menimpanya. 

Dengan demikian, korban telah dirawat selama sekitar lebih dari satu minggu.

Tidak Punya Riwat Penyakit

Perwakilan kuasa hukum keluarga korban, Alvian Adji Nugroho menegaskan Hisyam tidak memiliki riwayat penyakit apapun sebelum kejadian. 

“Tidak ada riwayat sakit,” ungkap Alvian.

Terkait dugaan adanya tumor, Alvian  menegaskan mereka belum menerima penjelasan pasti dari dokter.

Hingga kini, penyebab pasti meninggalnya Hisyam belum dapat dipastikan. Keluarga menyebut kondisi korban menurun setelah dugaan pemukulan di bagian belakang kepala. 

"Belum tau hasilnya, pasca pemukulan (belakang kepala)," ujar Alvian.

Sementara itu, terkait proses hukum, Alvian mengatakan keluarga menyampaikan laporan atas kasus ini telah dibuat oleh KPAI.

KPAI Minta Pelaku Diproses Hukum

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar kasus dugaan perundungan yang terjadi di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan dilanjutkan ke jalur hukum. 

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan keputusan ini diambil setelah upaya mediasi internal sekolah dinilai belum menyelesaikan masalah.

Menurutnya, langkah hukum penting dilakukan agar fakta kasus benar-benar terungkap dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kalau bisa diselesaikan di sekolah, ya diselesaikan di sekolah. Tapi kalau tidak bisa, ya silakan diproses hukum. Karena dengan proses hukum, kita bisa tahu duduk perkaranya dan bagaimana penyelesaiannya,” ujar Diyah Puspitarini saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Selasa (11/11/2025).

Menurut Diyah, dari hasil pengawasan KPAI, unsur bullying sudah jelas terlihat, apalagi korban mengalami luka fisik. Karena itu, pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mengakui ada bullying, dan apakah terjadi luka-luka? Kan ada. Jadi tidak apa-apa, diproses hukum saja,” tegasnya.

Diyah menambahkan, proses hukum tetap bisa dilakukan meski pelaku masih di bawah umur. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved