Virus Corona
PPKM Kota Tangerang Turun Level dari Level 4 ke Level 3, Makin Gencar Pembentukan Herd Immunity
Kota Tangerang mengalami penurunan level PPKM dari level 4 menjadi level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kota Tangerang mengalami perbaikan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, PPKM Kota Tangerang berada di level 4, kini PPKM Kota Tangerang menjadi level 3.
Penurunan level PPKM Kota Tangerang itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021.
Instruksi menteri itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Mulai Rapi, Pemerintah Kembali Masukkan Angka Kematian dalam Indikator Penentuan Level PPKM
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021, Tangerang Raya Masuk Level 3
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjjelaskan, penurunan level PPKM Kota Tangerang sejalan dengan penurunan angka kasus harian Covid-19.
Serta semakin banyak masyarakat yang mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Per tanggal 23 Agustus angka kasus harian mulai melandai di angka 55 kasus dan angka kesembuhan juga jauh lebih banyak mencapai 67 orang," kata Arief R Wismansyah.
Dia mengatakannya saat ditemui di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (24/8/2021).
"Kasus kematian akibat Covid-19 juga jauh berkurang selama mulai diberlakukannya PPKM," ujarnya lagi.
Arief menambahkan, Pemkot Tangerang akan terus mengupayakan perbaikan situasi Covid-19 di Kota Tangerang.
Baca juga: Benyamin Davnie Pesimis PPKM di Kota Tangerang Selatan Turun Level
Baca juga: Warga Kota Tangerang Banyak yang Belum Tahu Mal Pelayanan Publik Tutup Selama PPKM Level 4
Salah satu upayanya yakni melakukan percepatan pembentukan herd immunity (Kekebalan Komunitas) melalui vaksinasi Covid-19 yang makin gencar di masyarakat.
"Mulai hari ini vaksinasi akan dilakukan dengan menggunakan vaksin dengan jenis Pfizer, yang efikasinya mencapai 95 persen setelah dosis kedua," ucapnya.
Dia mengimbau, masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19 demi percepatan terbentuknya kekebalan komunitas di Kota Tangerang.
Serta tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Apa pun jenisnya, semua vaksin sudah dinyatakan aman dan efektif," ucapnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Akad Nikah Bisa Dilakukan di Rumah atau Kantor KUA, Wajib Tes Swab Negatif
Baca juga: Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara Selama PPKM Level 1-4
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan, saat ini telah menerima 163.800 dosis vaksin covid-19 Pfizer dari Kementerian Kesehatan.
"Akan diberikan pada masyarakat umum di atas 18 tahun, yang belum melakukan vaksinasi Covid-19," kata Dini Anggraeni.
Dini menambahkan, masyarakat yang sebelumnya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis satu tidak akan mendapatkan vaksin jenis Pfizer untuk vaksin dosis kedua.
Alasannya, vaksinasi harus dilakukan sesuai jenis vaksin yang sama untuk dosis satu dan dua.
"Jadi kalau yang dosis satu pakai Sinovac, dosis kedua tidak bisa pakai Pfizer, karena harus sama jenisnya untuk dua dosis," kata Dini Anggraeni.