Ujaran Kebencian

Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama, Muhammad Kece Terancam Dipenjara 6 Tahun

Hingga kini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Editor: Yaspen Martinus
istimewa
YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi, Rabu (25/8/2021). 

Hasilnya, 20 video telah diblokir oleh pihak YouTube.

"Kementerian Kominfo mengajukan kepada pihak Youtube."

"Tentu ini harus mendapat jawaban dari Youtube."

Baca juga: AHY: Menyakitkan Jika Setiap Masukan dan Pandangan yang Berbeda Dianggap Sebagai Bentuk Perlawanan

"Dari 400 video yang telah diposting saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau ditake down."

"Jadi bukannya, maaf ya tidak ada pembiaran. Polisi dan Kementerian Kominfo terus berproses melakukan hal ini," paparnya.

Ia menuturkan, video yang telah diblokir adalah unggahan Muhammad Kece terkait kitab kuning. Video itu kini telah tidak bisa diakses kembali.

Baca juga: Airlangga Hartarto: PPKM akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19 Masih Bersama Kita

"Jadi, dia tulisannya video ini not available. Udah."

"Contoh video misalnya dilakukan saudara MK terhadap kitab kuning."

"Coba dilihat, maka tidak ada lagi. Ini postingan ini dilakukan oleh akun MK," ungkapnya.(Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved